BATU (SurabayaPost.id) – Warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jatim, Sabtu (5/5/2019) mempersoalkan keberadaan toko modern, Indomaret. Sebab toko modern yang ada di area lahan SPBU Pandanrejo tersebut dinilai ilegal.
Itu karena Indomaret tersebut ditengarai tidak mengantongi izin. Selain itu warga setempat telah berkomitmen bersama Kepala Desa (Kades).
Isi komitmen itu mereka tidak menghendaki keberadaan toko – toko modern di desanya. Hal tersebut dibenarkan Ketua RW desa setempat, Eko Subyanto, Sabtu (5/5/2019).
Menurut Ketua RW yang sapaan akrabnya EKo itu, komitmen Kades Abdul Manan bersama warga setempat sudah harga mati. Artinya tidak bisa ditawar lagi.
“Komitmen warga bersama Kades Desa Pandanrejo sejak awal menolak keberadaan toko modern tersebut. Komitmen itu sudah berlaku sejak Kades-Kades sebelumnya hingga Kades penerusnya yang saat ini Abdul Manan,” kata Eko.
Tragisnya, kata dia, kini kok malah ada toko modern yang beroperasi secara diam-diam. Bahkan untuk menyiasati agar tidak terlihat jelas papan nama Indomaret tersebut ditutup pakai kain.
“Yang menjadi pertanyaan kami bersama warga, kok bisa ada Indomaret di area SPBU tersebut. Padahal sudah ada komitmen. Kalau Kades setempat tidak tegas, sesuai dengan komitmennya berarti patut diduga bila Kades telah mengingkari janji dan tidak konsisten dengan ucapannya,” tandasnya.
Padahal keberadaan toko modern tersebut, menurut dia, bakal berimbas bagi para pedagang kecil yang ada di sekitarnya. Untuk itu, Eko selaku Ketua RW maupun Ketua RT bersama warga setempat menolak keberadaan Indomaret tersebut. “Lagi pula status Pandanrejo masih pedesaan bukan kelurahan. Maka keberadaan toko – toko modern belum diperlukan,” sergahnya.
Sementara itu, Manajer SPBU Pandanrejo, Tri Cahyono, menjelaskan bahwa papan nama Indomaret yang ditutup tersebut, berdasarkan perintah dirinya kepada manajemen Indomaret. “Saya dilematis. Posisinya di tengah. Sebab SPBU hanya sebatas menyewakan ruangan bekas toko yang sebelumnya berupa Minimarket. Makanya saya minta agar papan namanya ditutup,” katanya.
Meski begitu, Tri Cahyono berharap agar izin – izinnya segera dirampungkan. Selain itu, kata dia yang menjadi masalah karena dari Minimarket jadi nama ke Indomaret. “Hanya perbedaan nama yang jadi persoalan. Kalau sifat usahanya sama,” tegasnya.
Kendati demikian, dia menegaskan jika Indomarco salah satu induk dari Indomaret diakui sudah ada kontrak kerja dengan pertamina. Sehingga Indomaret itu bisa ada di area SPBU.
“Mekanisme perizinan Indomaret yang berdiri di area SPBU harus seizin Sales Regional (SR) Pertamina yang ada di wilayah Malang, dan itu sudah diproses. Permasalahannya selama ini prosesnya juga bersamaan dengan izin lokal, artinya izin – izin yang dari Kota Batu,” paparnya.
Oleh karena itu, Tri Cahyono, mengaku sudah menyampaikan sama pihak Sales Princes ada birokrasi lagi yang dari Indomaret. Dia minta soal perizinan itu supaya diselesaikan. Sehingga operasionalnya tidak terganggu.
“Namun yang perlu digaris bawahi, Indomaret hanya menyewa ruang saja. Sebelumnya saya sudah menghimbau dan mereka sudah tahu masalah perizinan di Kota Batu yang berkaitan dengan toko – toko modern sangat sulit,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Batu, Bambang Kuncoro, mengakui jika toko modern di SPBU Pandanrejo belum ada izin operasionalnya. “Tim Wasdal dipimpin Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Arif Hidayatullah, SE, MM kemarin siang sudah cek ke TKP. Pihak pengelola juga belum bisa menunjukkan surat – surat izin yang dimilikinya,” pungkasnya.
Sedangkan Kades Pandanrejo, Abdul Manan saat dikonfirmasi via ponselnya belum ada respon. Sampai berita ini dikabarkan Abdul Manan belum bisa dikonfirmasi. (gus).
Leave a Reply