SURABAYA (surabayapost.id) – Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee lolos dari tuntutan hukuman mati. Meski terbukti menjadi kurir narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua WNA asal Malaysia itu dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Winarko menyatakan, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” ujar JPU Winarko pada sidang yang digelwr di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5/2019).
Jaksa dari Kejati Jatim itu menambahkan bahwa selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 10 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya yaiti Fariji meminta waktu satu minggu pada majelis hakim untuk menyusun nota pledoi (pembelaan). “Mohon waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan,” kata Fariji kepada majelis hakim.
Usai sidang, Fariji mengaku senang lantaran kedua terdakwa tidak mendapat tuntutan hukuman mati. “Alhamdulillah, yang jelas tuntutannya tidak mati, kami akan ajukan pembelaan,” tandasnya.
Perlu diketahui, kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Barang haram itu diselundupkan dengan cara ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip.
Kedua terdakwa mengaku menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong.
Setelah lolos dari keamanan bandara Juanda, kedua terdakwa kemudian menginap di Hotel BG Junction. Namun beberapa jam setelah menginap, kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Polda Jatim. (aha/fan)
Leave a Reply