MALANG (SurabayaPost.id) – Terduga pelaku mutilasi, Sugeng (49) terindikasi mengalami gangguan jiwa. Itu berarti Sugeng yang warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jatim ini bisa bebas dari jerat hukum. Sebab, dia harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, jika yang bersangkutan memang memiliki kartu berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Untuk itu, Sugeng segera dirujuk ke rumah sakit jiwa.
“Yang bersangkutan itu, mempunyai kartu berobat ke RSJ Lawang. Dari pemeriksaan psikiater, sementara disimpulkan yang bersangkutan perlu dirujuk untuk perawatan di rumah sakit jiwa,” tutur Kapolres Makota, AKBP Asfuri, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (17/05/2019).
Untuk itu lanjut Kapolres, AKBP Asfuri, hingga saat ini statusnya belum menjadi tersangka. Hal itu dikarenakan masih akan melihat hasil pemeriksaan lebih lanjut secara lengkap termasuk hasil otopsi. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, korban memang mempunyai penyakit. Itu memungkinkan, korban bisa saja meninggal sebelum dimutilasi.
Jika nantinya bisa dibuktikan bahwa korban meninggal terlebih dahulu kemudian dimutilasi, maka akan diterapkan pasal 181. Namun jika nanti hasilnya menunjukkan pelaku gangguan jiwa, maka pelaku akan dikirim ke RS Jiwa.
“Kalau nanti bisa dibuktikan yang bersangkutan memutilasi setelah korban meninggal, maka akan dikenakan pasal 181. Mengingat dari hasil labfor, korban memang mengidap penyakit pernafasan akut,” lanjutnya.
Sementara itu, dari hasil penyebaran sketsa wajah korban di medsos dan pamflet, baru satu yang memberitakan informasi. Namun setelah dilakukan penelusuran, ternyata bukan seperti korban yang dimaksud. (lil)
Leave a Reply