MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi resmi menetapkan Sugeng Angga Santoso sebagai pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang. Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan hal tersebut, Senin (20/5/2019).
Dia mengatakan bila setelah fakta terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang mengungkapkan bahwa yang membunuh korban sebelum dimutilasi adalah Sugeng.
Ini berbeda dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan, bahwa Sugeng hanya memutilasi korban saja. Potongan tubuh korban ditemukan di bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar Malang, Kota Malang.
Kapolres Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019. Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun niatnya belum terlaksana korban mendadak pingsan.
Diakui Sugeng kepada polisi, pada saat itulah dia melihat keluar darah dan cairan dari kemaluan korban. Melihat itu, Sugeng lantas segera menutupnya menggunakan plester.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentato kedua telapak kaki korban. Sugeng menato dengan tulisan ‘SUGENG’ di kaki sebelah kanan. Di kaki sebelah kiri bertuliskan ‘WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA’.
“Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia,” terang Asfuri.
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019. Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban pulas tertidur dengan menggunakan gunting.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet. Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban. Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga. Sedangkan tangga itu menuju ke arah Matahari.
“Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban,” ucapnya.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi. “Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak,” tandas AKBP Asfuri. (lil)
Leave a Reply