MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Menyikapi adanya kesepakatan damai antara terdakwa dalam kasus dugaan penipuan jual beli hotel dan korban (pelapor) yang terlontar di persidangan, Jumat (11/03/2022) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Juanto, SH, MH, menyatakan bahwa perdamaian tidak menghapus sifat melawan hukum. “Kalau perkara ini terbukti dan akan dipertimbangkan majelis sebagai keadaan yang meringankan,” kata Juanto kepada SurabayaPost.id, Sabtu (12/03/2022).
Menurut dia proses hukum yang telah dilimpahkan ke Pengadilan dan selanjutnya masuk masa persidangan. “Maka, proses persidangan akan berlanjut,” kata Juanto singkat.
Sebagaimana telah diberitakan, sidang perdana kasus dugaan penipuan jual beli hotel yang melibatkan oknum notaris digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Sidang itu digelar secara daring, dipimpin ketua majelis hakim Judi Prasetya, SH, MH dengan hakim anggota Guntur kurniawan, SH serta Intan Tri Kumalasari, SH. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH
kepada terdakwa Diana Istislam alias DI (55), Sofyan alias MSW (34), dan Lei alias LDL (39).
Di dalam persidangan tersebut, terdapat beberapa fakta baru, bahwa terdakwa DI dan pelapor sudah melakukan perdamaian. Nota perdamaian itu telah disepakati antara terdakwa dengan pelapor pada Kamis (10/3/2022) lalu. Salah satu poin dalam kesepakatan damai itu, pihak terdakwa mengembalikan kerugian korban dengan aset berupa sebidang tanah seluas 300 meter persegi.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto Hadi Sarosa, menjelaskan jika ketiga terdakwa ini akan menjalani persidangan lanjutan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan.
“Agendanya pemeriksaan saksi,” katanya.
Menurut dia, fakta bahwa terdakwa DI dan pelapor sudah melakukan perdamaian. “Ini belum masuk dalam berkas persidangan,” ujar
Dirinya menjelaskan, dalam persidangan telah terjadi kesepakatan damai. “Hal itu akan disampaikan melalui pemeriksaan saksi korban pada sidang selanjutnya. Sehingga, ini bisa menjadi fakta persidangan yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply