Advokat Suliono Desak Eksekusi Putusan Pengadilan, SHM Warga Kota Batu Harus Segera Dikembalikan

Advokat Suliono, SH., MKn bersama tim kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Malang untuk menagih pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah inkrah.
Advokat Suliono, SH., MKn bersama tim kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Malang untuk menagih pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah inkrah.

MALANG (SurabayaPost.id) – Advokat Suliono, SH., MKn bersama tim kembali mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) untuk menagih pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) milik kliennya, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono, Jumat (23/1/2026). Hingga hampir satu tahun sejak permohonan eksekusi diajukan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien mereka belum juga dikembalikan.

Suliono menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi menyisakan ruang penafsiran. “Pengembalian Sertifikat Hak Milik klien kami wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun. Penundaan eksekusi justru mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tegas advokat yang berkantor di Jl. Melati Kav Atas No. 15 Songgokerto, Kota Batu, Jawa Timur.

Menurutnya, sikap tidak melaksanakan putusan inkrah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum. “Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak yang kalah perkara. Jika putusan pengadilan tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa lembaga peradilan itu sendiri,” tambah Suliono.

“Putusan sudah inkrah, tidak ada lagi upaya hukum. Maka eksekusi wajib dilaksanakan dan SHM klien kami harus segera dikembalikan,” desak Suliono. Kuasa hukum mendesak agar eksekusi segera dilaksanakan demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Advokat Suliono, SH, Mkn.
Advokat Suliono, SH, Mkn.

Menurut dia, perkara ini menyangkut hak keperdataan kliennya atas dua SHM milik Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono yang hingga kini belum dikembalikan meskipun putusan pengadilan telah inkrah. Ia berharap agar pihak terkait dapat segera melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan SHM tersebut kepada pemiliknya.

Terpisah, Humas PN Kelas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, menjelaskan bahwa pengadilan menerapkan asas kehati-hatian dalam proses eksekusi. Menurutnya, sempat ada perlawanan dan pertimbangan prosedural yang membuat eksekusi ditunda.

“Kami juga sudah melakukan proses aanmaning, batasnya dua kali. Apabila sudah, nanti baru kami laksanakan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” jelasnya.

Yoedi menambahkan, secara prosedural tidak ada kendala berarti. Penundaan lebih disebabkan pertimbangan keamanan dan kondusivitas.
“Perkara ini menjadi prioritas. Upaya paksa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • FKG UB Digugat: Kontraktor Tak Terima Kontrak Diputus Sepihak dan Tuntut Pelunasan Proyek Miliaran
  • Gugatan Class Action Warga Griya Shanta Diterima PN Malang, Mediasi Dijadwalkan 6 Januari 2026
  • Vonis Terdakwa Penganiaya Bos Bengkel HOK Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding
  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan