SURABAYA (surabayapost.id) – Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Ada lima poin eksepsi yang diajukan pihak Ahmad Dhani dalam sidang kali ini.
Poin pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai keliru dalam mengajukan perkara pidana ini ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Karena dalam surat dakwaan tidak dijelaskan di mana terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut dan berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” kata Aldwin Rahardian, kuasa hukum Ahmad Dhani.
Poin kedua, Aldwin menganggap JPU telah salah dalam penerapan pasal UU ITE. Seharusnya, menurutnya, JPU seharusnya menggunakan pasal 27 ayat (3). “Sedangkan poin ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht-Delict tidak sah. Poin keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan,” terangnya.
Dan poin kelima, Aldwin menegaskan bahwa surat dakwaan batal demi hukum. “Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela,” pinta Aldwin.
Melakui eksepsinya, Aldwin meminta majelis supaya menerima eksepsi seluruhnya dan membatalkan dakwaan JPU atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. “Baiklah sidang ditunda hingga Kamis (14/2/2019) besok untuk menjatuhkan putusan sela,” kata ketua majelis hakim Anton Widyopriyono.
Sementara itu, usai sidang suasana justru menjadi memanas. Saat itu, petugas kejaksaan meminta agar Ahmad Dhani segera dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. Namun hal itu ditolak oleh kuasa hukum Ahmad Dhani karena masih meminta waktu untuk wawancara lebih dulu dengan media.
Namun jaksa tetap meminta agar Ahmad Dhani segera dibawa masuk ke mobil tahanan. Hal itulah yang akhirnya menyulut perdebatan dan aksi dorong-dorongan. Beruntung kericuhan berhasil diredakan dengan cepat. (fan)
Leave a Reply