SURABAYA (surabayapost.id) – Eka Zulifah alias Eva dan ayahnya Muslich alias Ulik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2020). Eka dan Muslich didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan kronologis Eka dibantu Muslich menganiaya bayi hingga menyebabkan meninggal dunia. “Ketika kahamilan Eka berusia enam bulan, timbul kecurigaan Muslich. Kemudian Eka menceritakan kepada Muslich perihal kehamilannya dan ketakutan Eka apabila kehamilannya diketahui oleh orang lain,” ujarnya.
Karena rasa malu, akhirnya Muslich memberikan minuman sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis kepada Eka dengan maksud supaya kandungan bisa gugur. Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan. “Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muslich membantu proses melahirkan bayi tersebut,” terangnya.
Setelah bayi tersebut lahir, lanjut JPU Irene, Muslich langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam. “Kemudian Muslich membuang bayi tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar,” ungkapnya.
JPU Irene menegasakan, atas perbuatannya, Eka dan Muslich diancam pidana pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai surat dakwaan dibacakan, Eka dan Muslich mengaku tidak keberatan. “Tidak keberatan majelis hakim. Kami tidak ajukan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan). Langsung saja pemeriksaan saksi,” katanya kepada majelis hakim. (aha/fan)
Leave a Reply