
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban kini mendapat pendampingan dari Polresta Malang Kota dan Dinsos Kota Malang.
“Kami akan terus mendamaikan korban untuk memulihkan psikisnya. Dalam hal itu, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan mental korban dalam menghadapi kenyataan yang sudah terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, Donny Sandito mengungkapkan, masyarakat saat ini memiliki kecenderungan melapor. Menurutnya, ini merupakan indikator keterbukaan.
Pasalnya, ia tak memungkiri korban kekerasan seksual bisa merasa malu, takut, dan tidak berani melapor. Apalagi jika pelakunya keluarga dekat.
“Kami bersama Polresta Malang Kota berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat agar berani melapor. Ini merupakan komitmen untuk mengurangi angka kekerasan pada anak dan perempuan,” pungkasnya. (lil)