
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menuntut Isa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta, karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE, yang mengatur soal ancaman pencemaran nama baik.
Dalam pasal itu Isa dan kuasa hukumnya menyoroti soal pemerasan, padahal dalam pasal itu ada unsur ancaman pencemaran nama baik.
Penjelasan Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Dalam hal tindak pidana Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (9) UU 1/2024.
Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.
Sementara itu, Pitra Romadoni selalu penasehat hukum terdakwa Isa Zega, juga menyampaikan nota pembelaan setebal ratusan halaman, mempersoalkan perubahan pasal dari 27A menjadi 27B. Ia menyebut akan melaporkan hal ini langsung ke Jaksa Agung.
“Kami lihat ada indikasi rekayasa pasal. Laporan awal ke Polda Jatim menyebut Pasal 27A, tapi yang dituntut 27B,” kata Pitra usai sidang.
Persidangan sempat kembali tegang saat Isa menuding salah satu pengunjung perempuan sebagai “mata-mata” yang disebutnya dekat dengan pelapor.
“Bilang ke Shandy, aku tidak pernah memeras! Dia mata-mata!,” teriak Isa di akhir persidangan. (lil).