Bapenda Jatim “Putihkan” Sanksi Administratif PKB dan Bea BBN II

Suasana pelayanan di Samsat Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim) “memutihkan” sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)/BBN II. Pemutihan sanksi atau denda diberikan lewat kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Pemutihan ini berlaku selama hampir dua bulan, mulai hari ini (1/9) hingga 28 November,” ungkap Administrator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Malang Selatan, Fatkurozi, saat ditemui awak media, di ruang kerjanya, Senin (1/9/2020).

Menurut Fatkurozi, pelaksanaan pemutihan kali ini, antusiasme masyarakat masih dalam kategori normal, dan belum ada lonjakan signifikan.

Administrator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Malang Selatan, Fatkurozi

“Kebetulan kan kemarin habis pembebasan denda, dan diskon Corona itu. Ini ada kebijakan lagi dari Gubernur. Dengan kebijakan Gubernur ini, dengan situasi pandemi, masyarakat kan juga merasa ringan,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Fatkurozi, lonjakan antusias masyarakat diprediksi bakal terjadi pada akhir-akhir masa program pemutihan di bulan November mendatang

“Lonjakan terjadi biasanya mendekati akhir pemutihan. Ya satu minggu sebelum penutupan. Sekitar 20 persen dari hari biasa. Tapi, sejauh ini masih normal,” terangnya.

Untuk itu, tambah Fatkurozi, dirinya bakal memaksimalkan E-Samsat untuk menghindari penumpukan masyarakat pada saat pelayanan di Samsat Malang Selatan.

“E-Samsat akan kita maksimalkan. Di unggulan kita fleksibel saja. Kalau ada antrian panjang, baru akan kita majukan jam pelayanannya. Kalau biasanya jam 8 pagi, kita ajukan jam 7 pagi,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.