Bea Cukai dan Pemkab Gresik Aktif Sosialisasi ‘Gempur’ Cukai Rokok Ilegal

GRESIK (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kabupaten Gresik Jawa Timur bersama Bea Cukai terus aktif mengedukasi masyarakat terkait pemberantasan cukai rokok ilegal.

Kegiatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Gresik ini digelar di Balai Desa Sumput Kecamatan Driyorejo, Rabu (21/6/2023) pagi.

Sebanyak 100 orang ikut dalam sosialisasi tersebut, peserta meliputi penjual rokok, pemilik warung kopi serta masyarakat sekitar Desa Sumput.

Acara itu dibuka Wabup Aminatun Habibah dihadiri narasumber Kasi Pidsus Kejari Alifin N Wanda, Seksi Penyeluh dan Layanan Informasi Bea Cukai, Eko Rudi Hartono serta Camat dan Danramil Driyorejo dengan dipandu Kasatpol PP Gresik Suprapto.

Wabup Gresik Aminatun mengatakan, sosialisasi gempur rokok cukai ilegal ini akan dilaksanakan massif di berbagai tempat untuk memberikan edukasi ke masyarakat.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan ikut serta menyukseskan program gempur rokok ilegal ini,” katanya.

Dana DBHCHT, kata Aminatun sangat bermanfaat terhadap pembangunan daerah. Tahun ini, Gresik mendapatkan alokasi Rp28 Miliar yang dipergunakan di berbagai sektor.

“Bagi hasil tahun ini ada Rp28 Miliar yang dialokasikan untuk sosialisasi, tanam tembakau di Bawean serta pelatihan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Seksi Penyeluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menyampaikan pihaknya menekankan agar masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal.

“Kami juga gencar sosialisasi kepada masyarakat maupun penjual rokok untuk menjual rokok legal yang ada pita cukai asli,” ungkapnya.

Dikatakan Eko, tugas Bea Cukai adalah optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk itu, target penerimaan secara nasional Rp300 Triliun.

“Kami meminta masyarakat untuk membantu dan memberantas cukai rokok ilegal sehingga penerimaan negara dari cukai tercapai,” imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Alfian N Wanda menambahkan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

“Sanksi untuk pelanggaran tersebut, kata Alfian mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Alfian juga mengajak masyarakat untuk aktif dan bersama-sama memberantas rokok ilegal. Hal ini, kata dia penting agar pendapatan negara terpenuhi.

“Kalau merokok ya harus legal,” ujarnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.