Belasan Pengemis dan Anjal Terjaring Razia Satpol PP

Satpol PP Kota Batu saat mengamankan salah satu pengamen
Satpol PP Kota Batu saat mengamankan salah satu pengamen

BATU (SurabayaPost.id) – Untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Batu dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, 1443 H 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Polisi Pamong Praja 
(Satpol PP) razia anak jalanan (Anjal) terdiri dari anak punk, pengemis, dan pengamen sebanyak belasan orang berhasil diamankan, Rabu (27/8/2022) 

Hal tersebut, dibenarkan Arief Racman Ardyasana, Sekertaris Satpol PP Kota Batu, Rabu, 27/4/2022.

“Gelandangan dan pengemis merupakan akumulasi dan interaksi dari berbagai permasalahan.Seperti halnya kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya ketrampilan kerja, lingkungan, sosial budaya, dan kesehatan,” kata Arief.

Definisi gelandangan itu sendiri, kata dia, adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat.

“Tidak mempunyai mata pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta hidup mengembara di tempat umum, sedangkan pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang,” ungkapnya.

Sekertaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana
Sekertaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana

Terlebih, ungkap dia, Kota Batu yang sedang berkembang dan semakin maju, menurutnya banyak menghadapi berbagai permasalahan.

“Selain permasalahan anak jalanan, masalah sosial jalanan lainnya juga harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu, seperti masalah gelandangan dan pengemis,” paparnya.

Lantas, papar dia, Pemerintah Kota Batu melalui visi dan misi nya Desa Berdaya Kota Berjaya, menurut Arief terwujudnya Kota Batu sebagai sentra Agro Wisata Internasional tang berkarakter, berdaya saing dan sejahtera.

“Ini terkait dengan terwujudnya Kota Batu yang sejahtera dan bermartabat. Berdasarkan visi dan misi tersebut Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Sosial berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan penanganan gelandangan dan pengemis,”tandasnya. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.