Sidang Ke-8 Perkara Sekolah SPI, Dua Saksi Disebut Belum Membuktikan Dakwaan

Jeffry Simatupang, SH, MH dan Filipus Harapenta Sitepu, SHz, MH, tim kuasa hukum JE
Jeffry Simatupang, SH, MH dan Filipus Harapenta Sitepu, SHz, MH, tim kuasa hukum JE

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan asusila yang dituduhkan kepada JE, Pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/4/2022).

Dua saksi diketahui berjenis kelamin laki-laki dan merupakan teman dari pelapor yakni SDS (29) tahun.

Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu menerangkan, kedua orang saksi tersebut mengatakan tidak mengetahui adanya perbuatan asusila yang didakwakan kepada JE.

“Ini ada dua saksi ya itu aja keterangannya, mereka tidak tau semua apa yang terjadi nggak tau. Cuma mereka menceritakan tentang diri mereka. Tidak ada mereka yang tau,”jelas Filipus, Rabu siang.

Jeffry Simatupang, SH, MH, kuasa hukum JE
Jeffry Simatupang, SH, MH, kuasa hukum JE

Hal sama diutarakan Jeffry Simatupang, yang juga merupakan kuasa hukum JE. Dia menilai, seluruh saksi yang dihadirkan hingga agenda sidang ke 8 kalinya ini masih belum bisa membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada JE.

“Setiap saksi yang dihadirkan tidak membuktikan dakwaan itu aja, jadi kami juga gak ngerti saksi ini mau menjelaskan apa karena tidak disebutkan didalam surat dakwaan,”tandas Jeffry.

Persidangan hari ini merupakan agenda sidang terakhir. Sebab sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 4 Mei 2022 ditunda karena telah masuk pada liburan hari raya Idul Fitri.

Pernyataan tersebut telah ditegaskan Kasipidum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono.

“Sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (04/05/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya,”papar Yogi(lil/Jun)

Baca Juga:

  • PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 M2 di Karangduren Pakisaji, Putusan Inkrah Dimenangkan Pemilik Sah
  • Sengketa Sekolah di Turen Berlanjut, YPTT Gugat 6 Pihak ke PN Kepanjen
  • Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen
  • Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Antara Identitas Agama, Hak Konstitusional, dan Living Law