Benar-benar Bejat, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu didampingi Kasubbag Humas, Iptu Marhaeni kala merilis tersangka beserta barang bukti

MALANG (SurabayaPost.id) – Kelakuan E alias Gowang (42) ini benar-benar bejat. Sebab warga Jalan Terusan Mergan Raya, Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, IDF sejak berumur 13 tahun hingga 18 tahun.

Tragisnya, pelaku mengaku khilaf menyetubuhi anaknya tersebut. Alasannya karena tak kuat menahan hasrat sejak bercerai dengan sang istri 8 tahun yang lalu.

“Pelaku kadang melihat anaknya usai mandi dan hanya mengenakan handuk. Di situ pelaku kemudian timbul hasrat untuk menyetubuhinya,” beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (29/6/2020).

Pelaku menyetubuhi korban mulai tahun 2014 sampai April 2020. Pengakuan korban, ia telah disetubuhi lebih dari tiga kali. Namun pelaku mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

“Korban disetubuhi di rumahnya. Memang di rumah ada adiknya, tapi adiknya tidak mengetahui perbuatan bapaknya ini. Ibunya sudah pindah dan menikah lagi,” jelasnya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku yang sehari-harinya menjadi sopir angkot ini, kerap memberikan korban uang jajan. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Namun karena tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban selanjutnya nekat menceritakan kejadian yang dialami kepada sang ibu. Ibu korban yang mendapat pengakuan perilaku tak senonoh sang ayah kemudian langsung melapor ke pihak berwajib.

“Jadi pelapornya ibu korban. Dilaporkan pada 6 April 2020,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau dalam pasal 82 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukum 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari masa hukuman. Itu lantaran pelaku adalah ayah kandung korban.

Sementara itu, untuk pemulihan korban dari trauma, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota akan terus melakukan pendampingan. Sehingga bisa memulihkan kondisi psikis dari korban. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.