MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Berangkat naik angkot pulang sikat motor. Aksi jahat Yunas alias MYS (31), warga Ciliwung, Blimbing, Kota Malang dibekuk Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru. Kasusnya diungkap dalam press conference di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (05/09/2023).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan, kasus ini terungkap berawal korban yang melapor ke polisi, Rabu (23/08/2023) lalu. Saat itu, pelaku ini beraksi sekitar pukul 17.30 WIB, dengan menyasar sebuah sepeda motor Honda Beat Pop yang terparkir di depan Warteg yang ada di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
“Posisi sepeda motor korban tidak dikunci ganda. Kemudian pelaku pura-pura memasukkan kontak motor yang merupakan kunci kos. Sembari mendorong sepeda motor itu hingga ke gang terdekat,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku membongkar bodi depan motor tersebut. Pelaku mencopot plat nomor, dan mengurai sambungan listrik motor. Keahliannya tentang kelisitrikan motor, justru digunakan berbuat jahat.
“Begitu listrik motor tersambung dan menyala, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor tersebut. Pelaku yang mencopot plat nomor kendaraan tersebut, langsung membuangnya ke sungai yang ada di sekitar lokasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsekta Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan, usai beraksi itu polisi langsung melakukan perburuan. Tidak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru langsung mendapatkan keberadaan pelaku.
“Tidak sampai satu jam, pelaku berhasil terkejar oleh petugas kami. Pelaku yang sedang melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, langsung kami berhentikan,” jelasnya.
Di tempat pelaku ditangkap, polisi langsung mengecek kendaraan yang dikemudikan pelaku. “Setelah dicek, kendaraan tersebut adalah milik korban yakni sepeda motor Honda Beat Pop, dengan nopol N-3930-ACA yang plat nomornya sudah dibuang pelaku,” lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Yunas terancam dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Lil)
Leave a Reply