Berawal Dari Hutang, Asrama Putri dan Musala Al-Ikhsan Dieksekusi PN Kota Malang

EKSEKUSI : Petugas eksekusi dari PN Malang saat melakukan pengosongan bangunan kos Asrama dan Musala Al-Ikhsan di Jalan Sunan Kalijaga Kota Malang, Senin (26/06/2023) siang
EKSEKUSI : Petugas eksekusi dari PN Malang saat melakukan pengosongan bangunan kos Asrama dan Musala Al-Ikhsan di Jalan Sunan Kalijaga Kota Malang, Senin (26/06/2023) siang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Hutang berujung sita rumah kos. Kala sebuah Asrama dan Musala Al-Ikhsan di Jalan Sunan Kalijaga Kota Malang, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang. Aksi pengosongan ini, merupakan tindak lanjut atas permohonan lelang, yang dilaksanakan Senin (26/06/2023) siang.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) Rudy Hartono mengatakan, bahwa permohonan ini diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan ini, dilakukan oleh Dr. Sagung Mira yang memenangkan lelang di situs Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Rudy Hartono memberikan keterangan kepada wartawan dalam pelaksanaan eksekusi
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Rudy Hartono memberikan keterangan kepada wartawan dalam pelaksanaan eksekusi

“Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses aanmaning ini sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut, akhirnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,” ujarnya.

Permohonan ini, kata dia, seharusnya dilaksanakan Rabu (17/05/2023) lalu. Namun karena Ketua PN Malang saat itu sedang ada urusan, akhirnya pelaksanaan eksekusi mundur. “Dan baru kami laksanakan eksekusi sesuai perintah, Senin (26/06/2023) ini,” jelas panitera Rudy.

Eksekusi ini merupakan buntut dari masalah hutang-piutang. Termohon eksekusi bernama Rupiati menceritakan, bahwa ia sangat sedih dan berat hati atas eksekusi itu. Pasalnya, bangunan asrama yang dijadikan kos, serta satu bangunan musala itu, harus ia lepaskan secara terpaksa.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Rudy Hartono memberikan penjelasan di lokasi eksekusi
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Rudy Hartono memberikan penjelasan di lokasi eksekusi

“Awalnya itu, saat tahun 2015, saya memimjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri, karena saat itu saya tidak bisa meminjam di BRI,” ujar Rupiati.

Ia mengatakan, saat itu dia dan koperasi sepakat untuk pinjaman sebesar Rp 800 juta, dengan tenor lima tahun. Namun, saat hendak tanda tangan kontrak di atas materai, tenor diubah menjadi tiga tahun.

“Dan ternyata cicilannya menjadi Rp 40 juta per bulannya. Padahal saya hanya menyanggupi Rp 16 juta. Akhirnya, saya coba pinjam ke sana kemari. Namun tidak juga tertutupi. Dan akhirnya kredit saya macet, setelah pembayaran sebanyak tiga kali,” bebernya.

Setelah macet itulah, di tahun 2018, dirinya diminta membayar oleh pihak koperasi senilai Rp 2,5 miliar. Ia hanya bisa menjanjikan akan dibayar sebesar Rp 1 miliar.

Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu, dan berusaha memertahankan sebisanya
Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu, dan berusaha memertahankan sebisanya

“Saya tidak ada dana, dan baru rencananya saya lunasi Agustus 2023 ini. Setelah pembayaran dari tanah yang saya jual. Namun, dari pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu, kalau tidak ya harus membayar Rp 2,5 juta,” ucap perempuan berhijab itu sembari terisak.

Menurutnya,sejak 2018, proses lelang berlangsung dan dimenangkan oleh Dr. Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu, dan berusaha memertahankan sebisanya. Namun, karena perjanjian utang-piutang yang jadi dasar penyitaan itu, membuatnya tak berdaya.

“Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang sama pihak koperasi. Saya baru tahu saat dapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan. Dan beberapa hari kemarin saya dapat surat lagi, saat akan dieksekusi. Akhirnya anak kos yang tinggal di sini, saaya pindahkan ke kos di Jalan Kerto Pamudji Kota Malang,” jelasnya.

Kuasa hukum dari pemenang lelang, Arya Wirahadi Kusuma memberikan keterangan kepada wartawan terkait jalannya eksekusi
Kuasa hukum dari pemenang lelang, Arya Wirahadi Kusuma memberikan keterangan kepada wartawan terkait jalannya eksekusi

Sementara itu, Kuasa hukum dari pemenang lelang, Dr. Sagung Mira, Arya Wirahadi Kusuma, mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin agar aset itu segera dikosongkan.

Bangunan berisi 80 anak kos dan pengajar ngaji di musala yang menjadi bagian Asrama Al-Ikhsan itu, sudah diminta pindah sejak dari 2020. Arya Wirahadi mengatakan bahwa proses mediasi sudah berlangsung, namun pihak termohon enggan mengosongkan.

“Saat proses aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi, karena sudah lebih dari dua tahun, tidak kunjung diserahkan ke kami. Selaku pemenang lelang,” jelasnya.

Arya mengatakan, bahwa pihaknya tidak terlibat atas masalah termohon dengan pihak pemohon lelang. Karena kliennya menang lelang yang dibuka di situs KPKNL Malang, akhirnya pihaknya menjadi pemohon untuk pengosongan aset yang telah dibeli oleh kliennya.

“Kami di sini melakukan permohonan eksekusi karena, kami memenangkan lelang. Kami memahami memang memindahkan kos tidak mudah, tetapi selama ini tidak ada upaya untuk mengosongkan dan menyerahkan ke pemenang lelang. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan ini,” Pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.