Berawal Dari Laporan Penganiayaan, Polresta Malang Kota ungkap kasus TPPO dan Amankan Dua Tersangka

HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota
HNR dan DPP, dua tersangka dalam kasus TPPO yang diungkap Polresta Malang Kota

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP.

Mereka itu mendaftar di PT NSP sebagai CPMI dan rencana akan diberangkatkan ke Hongkong. Namun sebelumnya, mereka dibawa dan dilatih di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.
Setelah tiga bulan di LPK, mereka dikembalikan lagi ke PT NSP. Namun dari penyidikan yang kami lakukan, ternyata PT NSP ini tidak ada perizinannya untuk izin tempat penampungan CPMI. (lil)

Baca Juga:

  • Jalan Sehat, Doorprize Melimpah: Polresta Malang Kota Peringati Hari Bhayangkara ke-79
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakkes Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan HKGB ke-73
  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba, 137 Tersangka Diamankan
  • Pembunuh Wanita di Losmen Windu Kentjono Malang Terungkap, Tim Gabungan Polresta Ringkus Pacar Korban