Berkas Dakwaan Dua Tersangka Dugaan Korupsi SMKN 10 Hampir Rampung

Tersangka saat digoreng ke Lapas Kelas IA Lowokwaru Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, tak lama lagi bakal merampungkan berkas dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Negeri (SMKN) 10 Kota Malang.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi melalui 

Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus, Boby Ardirizka Widodo, Sabtu (2/10/2021).

“Saat ini berkas dakwaan hampir rampung. Sehingga dalam waktu secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Boby.

Selain itu, kata dia, dua tersangka telah dipisahkan penahannya.

Pasalnya, kedua tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, harus dipisahkan lokasi penahanannya.

Selain untuk objektivitas, pemisahan lokasi penahanan kedua tersangka itu, sebagai salah satu antisipasi kemungkinan adanya intimidasi ataupun saling mempengaruhi antar kedua tersangka. Mengingat, keduanya menempati jabatan struktural. Yakni kepala sekolah dan wakil kepala sekolah Bidang Sarana Prasarana.

“Sejak tanggal 21 September 2021 lalu, lokasi penahanan kedua tersangka, dipisahkan. Hal ini untuk obyektivitas. Pasalnya keduanya menjadi saksi mahkota. Artinya, bisa saling bersaksi untuk memberikan kesaksian. Mencegah jangan sampai ada kongkalikong” bebernya.

Ia mengaku, memang mendapatkan laporan dari petugas Lapas kelas 1 Lowokwaru, tempat kedua tersangka ditahan. Laporan itu, terkait kemungkinan adanya  intimidasi ataupun saling mempengaruhi keduanya. 

“Kami tidak mau ambil resiko, dengan hal hal yang tidak diinginkan. Sehingga untuk Kepala sekolah yang berna Dwijo kami pindah di rutan kelas 2 A Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan tersangka Arief (Wakil Kepala Sekolah) tetap berada di Lapas Kelas 1A Lowokwaru,” lanjutnya.

Selain dari itu, saat ini pihak  jaksa penuntut umum (JPU( sedang melakukan pemantapan dakwaan. Sehingga nantinya saat persidangan, JPU akan lebih yakin. Bahkan, untuk itu, terhadap kedua tersangka, telah diperpanjang masa penahanannya hingga tanggal 03 Nopember. 

Namun demikian, jika nantinya sudah dirasa cukup, persidangan tidak harus menunggu waktu perpanjangan penahanan habis.

“Perpanjangan penahanan dilakukan, sekiranya masih dibutuhkan untuk pemeriksaan lagi. Namun, kalau dirasa sudah cukup, ya langsung ke persidangan, tidak harus nunggu masa tahanan habis,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.