Berkas Lengkap, Tim Penyidik Limpahkan Dua Tersangka TPPO Calon Pekerja Imigran ke Kejari Kota Malang

Berkas Lengkap, Tim Penyidik Limpahkan Dua Tersangka TPPO Calon Pekerja Imigran ke Kejari Kota Malang, Kamis (6/3/2025)
Berkas Lengkap, Tim Penyidik Limpahkan Dua Tersangka TPPO Calon Pekerja Imigran ke Kejari Kota Malang, Kamis (6/3/2025)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Berkas dinyatakan lengkap, tim penyidik unit PPA Polresta Malang Kota melimpahkan dia tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025).

Dua tersangka yang dilimpahkan itu, yakni perempuan berinisial HNR alias Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP alias Ade (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, SH, MH, menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.

“Pada hari ini, kami menerima pelimpahan tahap 2, yakni dua tersangka perkara TPPO Calon Pekerja Imigran ilegal dari Satreskrim Polresta Malang Kota,” ujar Agung Tri Raditya.

Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.

“Jadi, ada salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut,” ucapnya.

“Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan,” bebernya.