Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Itong Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya, Jaksa KPK Nunggu Jadwal Sidang

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Jubir (juru bicara) KPK Ali Fikri, menyampaikan Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Itong Isnaini Hidayat dan Kawan – kawan ke Pengadinan Negeri Tipikor Surabaya.

“Hari ini Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Fikri, Selasa (7/6/2022). 

Tahanan para terdakwa, kata dia, saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan selanjutnya tempat penahanan di titipkan di Rutan.

“Itong Isnaini Hidayat di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, Hendro Kasiono, di Rutan Polda Jatim,” paparnya.  

Demikian, papar dia, tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

“Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut. Hendro Kasiono sebagai pemberi kesatu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan sebagai penerima,” lanjutnya. 

“Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ,” jelas Fikri.

Seperti yang diketaui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 21 Januari 2022 (gus/Jun) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.