Kerja Keras Satreskrim Polresta Makota, Berhasil Ungkap Teka Teki Mayat Sungai Bango. Tersangkanya MDH

SUKSES Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga menunjukan tersangka MDH serta barang bukti kejahatannya
SUKSES: Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga menunjukan tersangka MDH serta barang bukti kejahatannya

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kerja keras jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota) sungguh luar biasa. Hal itu patut mendapat apresiasi. Pasalnya, tugas berat menguak sebuah kasus dugaan pembunuhan di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur telah terbukti. Buktinya, satu tersangka yang diduga sebagai pembunuh telah dikeler untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (07/062022). Dijelaskannya teka teki temuan mayat Hari Setiawan (30) di Sungai Bango Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/02/2022) telah terjawab.

Kapolresta yang terkenal ramah itu pun menceritakan kronologis pengungkapannya. “Kecurigaan awal terkait kematian korban langsung kami dalami. Ternyata dugaan itu benar dan pada Sabtu 4 Juni kemarin, kami mengamankan seseorang yang kita duga melakukan tindakan pembunuhan,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (07/06/2022).

SUKSES Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga berbincang dengan tersangka MDH
SUKSES: Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga berbincang dengan tersangka MDH

Seseorang itu, lanjut Kapolresta, berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang tinggal di kawasan Kecamatan Blimbing.

Salah satu kecurigaan itu, adalah satu unit sepeda motor milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka.

“Kita mengacu pada sepeda motor milik korban ini berada dalam penguasaan tersangka. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, menambahkan, motif pembunuhan karena sakit hati serta cemburu kepada korban. Selain itu, tersangka juga ingin memiliki sepeda motor korban.

“Korban dan tersangka, adalah teman. Tersangka sering menjadi pembeli dari barang-barang milik korban. Seperti handphone maupun baju yang dipasarkan korban,” terangnya.

PEMBUNUH MDH, pelaku pembunuhan di sungai Bango Kecamatan Blimbing, dikeler petugas
PEMBUNUH MDH, pelaku pembunuhan di sungai Bango Kecamatan Blimbing, dikeler petugas

Diduga, tersangka memiliki penyimpangan dalam seksual. Namun, hal itu masih didalami petugas.

AKP Bayu pun menjelaskan peristiwa pembunuhan yang terjadi malam hari itu. Menurut dia, sebelum penemuan mayat, kala itu, korban yang sedang dalam kondisi mabuk. Dibonceng tersangka menggunakan motor milik korban. Kemudian, dibawa ke sungai dan dihanyutkan. Korban yang dalam kondisi mabuk berat, langsung hanyut derasnya aliran sungai.

“Korban dipapah tersangka dalam kondisi masih hidup. Kemudian dihanyutkan ke sungai. Sementara motor korban dibawa kabur tersangka. Dari motor korban itu, menjadi awal penyelidikan dan tersangka langsung kami tangkap,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.