Berkas Perkara Vanessa Angel Dilimpah ke PN Surabaya

Vanessa Angel mengenakan masker warna putih saat hendak di bawa menuju ke ruang persidangan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan berkas perkara kasus prostitusi dengan tersangka Vanessa Angel ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan kepastian ini, Artis FTV tersebut tak lama lagi bakal menjalani persidangan.

Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengatakan, pelimpahan berkas perkara Vanessa ke PN Surabaya dilakukan pada Selasa (9/4/2019) kemarin. “Berkas perkara sudah dilimpahkan kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Pria yang akrab disapa Dadit ini menambahkan, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan yang akan dikeluarkan PN Surabaya. “Karena baru dilimpahkan kemarin, kini kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa telah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya pada Maret lalu. Vanessa terlihat sehat saat menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Surabaya.

Kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. Tak berselang lama, polisi ternyata juga menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Kejari Surabaya Mendapat Predikat “Sangat Baik” Dibidang Pelayanan Publik
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • UID Sumbang 100 Masker ke Pemprov Jatim
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.