MALANGKOTA – Biadab, seorang guru sanggar tari yang berinisial YR alias Yahya (37), tega mencabuli dan setubuhi gadis di bawah umur. Kini, nasib YR harus meringkuk di hotel prodeo Polresta Malang Kota usai diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku yang merupakan warga
Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur itu harus meratapi nasibnya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (18/1/2022), usai para korban melapor ke Polresta Malang Kota.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan meditasi atau suatu ritual dalam pelaksanaan tarian jaranan kepada para korban. Jadi, para korban dibawa ke suatu kamar, lalu diraba, dilakukan pencabulan dan disetubuhi,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Waka Polresta AKBP Deny Heryanto, Kamis (20/1/2022).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, ada tujuh gadis dibawah umur yang menjadi korban. Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi dan satu korban mendapatkan perlakuan pencabulan.
“Korban rata-rata berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun. Dan para korban ini, merupakan murid-murid dari sanggar tari milik tersangka,” jelasnya.
BuHer juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka itu termasuk perbuatan keji. Pasalnya, beberapa korban dicabuli dan disetubuhi hingga beberapa kali.
“Ada yang dua kali alami pencabulan dan ada juga yang disetubuhi hingga tiga kali,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
“Hingga saat ini masih terus kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu, apabila ada yang merasa menjadi korban, maka kami imbau segera lapor ke kami,” terangnya.
Perlu diketahui, sanggar tari milik tersangka memiliki 62 murid. Dengan perincian, 21 murid perempuan dan 41 murid laki-laki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, seluruh perbuatan tidak terpuji itu dilakukan di rumah istri siri tersangka yang terletak di wilayah Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan tersangka di lantai dua. Karena di lantai bawah, dijadikan tempat latihan tari,” ungkapnya.
Tinton juga menambahkan, tidak ada satupun korban yang mengalami hamil. Meski begitu, pihaknya akan menurunkan tim trauma healing untuk menyembuhkan kondisi psikis korban.
“Kita utamakan kondisi psikologis korban. Karena itu, kita mengedepankan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu psikologi korban,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply