Biar Tak Merugikan Rakyat, Plt Bupati Diminta Segera Didefinitifkan 

Pendopo Kabupaten Malang

MALANG  (SurabayaPost.id) – Plt Bupati Malang HM Sanusi diminta tak mengulur-ulur pendefinitifannya sebagai Bupati Malang. Sehingga rakyat tidak dirugikan. 

Hal tersebut disampaikan  pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sulardi, Senin  (12/8/2019). Menurut dia, Plt Bupati Malang itu harus segera didefinitifkan. 

Itu mengingat, kasus Bupati Malang definitif Rendra Kresna sudah inkrah. Sesuai aturan kata dia,  setelah 14 hari pasca putusan hukum terhadap Rendra Kresna, maka Plt Bupati Malang HM Sanusi harus didefinitifkan. 

“Loh ini sudah lewat 14 hari. Tapi kenapa masih belum didefinitifkan. Itu berarti ada unsur kesengajaan. Sebab bakal menguntungkan jika nanti HM Sanusi maju pada Pilbup 2020,” kata dia. 

Alasannya, karena Wabup bakal kosong.  Karena sesuai aturan posisi Wabup tak bisa diisi lagi jika masa menjelang Pilbup kurang 18 bulan. 

Makanya dia menduga ada kesengajaan dalam proses mengulur waktu penetapan bupati secara definitif. “Sebab  itu bisa jadi tujuannya supaya tidak ada jabatan Wakil Bupati (Wabup) Malang,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika SK Bupati Malang definitif diberikan pada waktu yang telah ditetapkan yakni 14 hari usai putusan kasus gratifikasi Rendra Kresna, maka masa jabatan bupati definitif masih ada 18 bulan. Sehingga, wajib ada posisi wakil bupati.

“Jika diulur-ulur seperti saat ini, maka tidak perlu melakukan pengangkatan wakil bupati, karena waktunya kurang dari 18 bulan. Dengan begitu, jelas telah menguntungkan Plt Bupati Malang agar bisa menjadi pemain tunggal dalam Pilkada. Sehingga dalam pencalonan Bupati Malang di tahun 2020 mendatang, akan mengurangi rival yang kuat,” tukasnya.

Sementara, Koordinator Paguyuban Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Malang Hendik Arso mengatakan, belum dilantiknya Bupati Malang definitif, membuat masyarakat berspekulasi jika ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur.

“Jika Mendagri tidak secepatnya memberikan SK Penetapan Bupati Malang secara definitif, jelas akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Malang. Untuk itu, saya mendesak Mendagri untuk segera melantik Plt Bupati Malang HM Sanusi menjadi Bupati Malang definitif,” kata Hendik. (lil) 

Baca Juga:

  • Rendra Masdrajad Safaat Bersama Ketua DPRD Kota Malang Lakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
  • 120 Ribu Nahdliyin Gresik Hadiri Harlah 1 Abad NU
  • Mensos Tri Risma Berharap Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Malang Bisa Mandiri
  • Berbagi Ratusan Takjil, Ketua MPC PP Kabupaten Malang : Semoga Bermanfaat Bagi Mereka 
  • Bentuk Solidaritas, Puluhan Sopir Truk di Malang Gelar Aksi Damai
  • Bupati Malang Mutasi Beberapa Kepala OPD di Tengah Wabah Covid-19
  • Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Bantuan Sembako
  • Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang Ditahan Kejari di Lapas Lowokwaru
  • Politisi NasDem Prihatin, Olahraga Skateboard Minim Perhatian
  • Dr Sri Untari: Wartawan Harus Berkontribusi Positif Dalam Membangun Bangsa
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.