BATU (SurabayPost.id) – Untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar deklarasi kesiapsiagaan nasional. Deklarasi tersebut dihelat di Golden Tulip Holland Resort , Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (27/10/2020).
Perlindungan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal tersebut, dibenarkan Kepala BNPT Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar SH MH,pada saat prosesi deklarasi digelar.
Menurut Rafli, kesiagaan tersebut, menjadi pengingat bagi kita semua. Alasannya, karena terorisme bukan permasalahan yang dianggap remeh.Serangan kecilpun, menurut dia, bakal berdampak besar terhadap integritas dan martabat Indonesia.
“Diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme ada tiga hal. Kesiagaan nasional kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Kesiagaan nasional yang dimaksud dalam Undang – Undang, adalah siap siaga seluruh elemen masyarakat dari ancaman aksi terorisme dan bahaya laten paham radikal terorisme,” paparnya.
Itu,papar dia, sebagai lembaga koordinator penanggulangan terorisme di Indonesia, menurut Rafli,kesiagaan nasional yang dilaksanakan BNPT bersama instansi yang terkait, direalisasikan dalam beberapa tindakan.Yang menurutnya, melalui pemberdayaan masyarakat peningkatan kemampuan aparatur.
“Aparatur kemampuan dan aparatur perlindungan peningkatan sarana prasarana pengembangan kajian terkait terorisme. Melakukan pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme,” tandasnya.
Melalui tindakan – tindakan tersebut, tandas dia, dapat dilihat pengentasan terorisne. Itu, menurut dia, baik dari hulu, hingga ke hilir harus melibatkan seluruh elemen di tanah air. Kemudian, lanjut dia, masyarakat dan pemerintah harus bergerak aktif demi mengatasi permasalahan terorisme.
“Saya selaku kepala BNPT ingin mengajak seluruh lembaga atau instansi serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta seluruh elemen masyarakat agar ikut serta menjadi bagian dari kesiapan nasional dalam pencegahan tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Dengan begitu,tegas dia, deklarasi tersebut, bisa mengugah semangat seluruh unsur yang terlibat dalam penyiapan sumber daya dalam mengantisipasi pencegahan tindak pidana terorisme.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya deklarasi kesiagaan nasional bisa lebih siap untuk melindungi kepentingan negara dan bangsa. Terutama dalam penanggulangan terorisme. Sehingga bisa tercipta rasa aman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapnya. (Gus)
Leave a Reply