GRESIK (SurabayaPost.id)—Berbekal surat berita acara pembelian tanah, Pria berinisial SP warga Desa Turirejo Kecamatan Kedamaian, Gresik melaporkan Surianto Kepala Desa Turirejo ke Polisi karena mengeluarkan surat keterangan atas nama Miftahul Arif. Diungkapkan oleh Surianto, surat keterangan riwayat tanah yang ia keluarkan berdasarkan dokumen Pemerintah desa yang dikeluarkan oleh kades sebelumnya yakni atas nama Miftahul Arif Warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti atau bukan SP.
“Saya mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah berdarkan dokumen desa yang dikeluarkan oleh kades sebelumnya. Yakni Pak Samsuhar almarhum. Nah, disurat berbentuk surat pernyataan tertanggal 6 Desember 2017 itu namanya Miftahul Arif. Karena memang dia pembelinya,” kata Surianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/23).
Dikonfirmasi terpisah, Miftahul Arif juga mengaku memang tanah atas nama Mutmainah yang lokasinya di Desa Turirejo yang diklaim pembelinya adalah SP itu dirinya yang membeli. Sedangkan SP hanyalah suruhanya dia atau ia menyebutnya sebagai makelar.
“Yang beli (tanah) saya. Dia hanya makelar saja. Dulu saya memang baik dan percaya sama dia (SP). Saya juga ada bukti dari kepala desa Turirejo pak Samsuhar berupa surat pernyataan pembelian tanah milik Suwarmun, Kartaman dan Mutmainah seperti yang diklaim oleh dia (SP). Surat pernyataan itu tanggal 6 Desember 2017,” ungkap pria yang akrab dipanggil Jon Arif ini saat dikonfimrasi, Kamis (16/11/23).
Ia juga mengaku tidak tahu kenapa Surianto justeru sekarang dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian yang konon kasusnya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya tanah yang diklaim oleh SP seolah pembelinya itu data dan faktanya adalah dirinya.
“Yang beli itu saya. Dia hanya makelar saja. Sehingga surat yang dikeluarkan oleh Pak Samsuhar kades lama yang sudah meninggal itu dijadikan acuan oleh Pak Surianto untuk mengeluarkan surat riwayat tanah. Soal polisi yang menetapkan tersangka kepada Pak Surianto jangan tanya saya. Mana saya tahu,” tegas dia.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan saksi sebelum Surianto ditetapkan tersangka dia juga mengaku sebagai saksi yang sudah memberikan keteranganya kepada penyidik. Soal sekarang hasil penyidikanya seperti apa dirinya enggan memberikan komentar.
“Kenapa saat Pak Samsuhar masih ada (hidup) tidak dipersoalkan oleh dia (SP). Kok baru sekarang dipermasalahkan. Kan itu pertanyaanya. Kalau soal itu (tersangka) tanya ke Polisi. Jangan ke saya,” imbuhnya.
Camat Kedamaian Sukardi juga ikut mengungkapkan fakta dan yang ia ketahui kasus yang menimpa Surianto. Kasus ini kata Sukardi sudah lama. Dan bahkan sudah pernah dilaporkan ke pihak DPRD Gresik hampir satu tahun yang lalu.
“Setelah di hearing akhirnya dikembalikan ke kita agar diselesaikan dibawah karena secara hukum tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan dia (SP). Karena pembelinya atas nama Miftahul Arif sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pak Samsuhar (alm). Kasus ini dari awal saya mengikuti. Jadi sekarang saya juga bingung kok Pak Surianto dijadikan tersangka,” ungkap Sukardi.
Ditegaskan Sukardi, surat riwayat tanah yang dikaluarkan oleh Surianto berdasar surat yang dikeluarkan oleh Samsuhar yang sebelumnya juga kepala desa Turirejo.
SP ternyata sebelumnya juga melaporkan ke DPRD Gresik terkait kasus yang saat ini menjadi kontroversi ditengah warga Desa Turirejo tersebut. Dalam suratnya tahun 2022 itu melalui kuasa hukumnya dia meminta agar tidak dilakukan pelantikan hasil Pilkades yang saat itu Surianto terpilih sebagai kepala desa Turirejo. Setelah ditelusuri diduga ada motif rivalitas Pilkades karena wanita beriniail WF yang kalah dalam Pilkades saat itu ternyata isteri dari SP.
SP diduga melaporkan keabsahan surat riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Surianto dengan membuktikan berupa berita acara jual beli tanah atas nama dirinya yang diduga dia hanya sebagai makelar tanah yang dibeli oleh Miftahul Arif.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengakui jika Surianto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait surat riwayat tanah. Hanya saja dia tidak menjelaskan rentetan kasus yang melilit Surianto dari awal. “Tanya langsung ke Pak Ketut (Kanit Tipikor Polres Gresik Iptu I Ketut Raisa) saja. Saya tidak hafal kronologinya,” kata Aldhino. Sayangnya saat Iptu Ketua dihubungi melalui ponselnya tidak mendapat respon, meski telah dihubungi beberapa kali, pada Kamis (16/11/23).
Disebutkan, Surianto dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara karena diduga mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah tidak sesuai dengan berita acara pembelian yang dilaporkan oleh pria berinisial SP. Sampai berita ini diturunkan wartawan melakukan konfirmasi SP melalui ponselnya belum bisa tersambung.