MALANG (Surabaya Post.id) – Bupati Malang, H Sanusi merasa geram, mendengar kabar adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang diduga melakukan penipuan terhadap 7 orang.
Pasalnya, oknum ASN tersebut diduga telah meminta sejumlah uang untuk masuk sebagai Tenaga Kontrak, namun hingga saat ini ketujuh orang tersebut belum mendapatkan Surat Keterangan (SK) Tenaga Kontrak.
Padahal, mereka bekerja sejak tahun 2021 silam dan selama ini mereka tanpa digaji sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Atas perbulan oknum itu, kami meminta kepada 7 orang segera melaporkan ke Polisi. Pemerintah Pusat sejak tahun 2021 sudah mengeluarkan peraturan larangan pengangkatan tenaga kontrak. Jadi jika ada pejabat dilingkungan Pemkab Malang memasukan Tenaga Kontrak, maka sudah menyalahi aturan,” ucap Sanusi, dilansir dari Kliktimes.com, Jumat (17/02/23).
Untuk itu, lanjut Sanusi, dirinya meminta kepada masyarakat, jika ada oknum pejabat Pemkab Malang yang melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum langsung saja melaporkan ke Polisi, tentunya harus ada bukti otentiknya.
Sebab, dirinya sering mendapatkan informasi terkait dengan adanya pungli, namun masih belum bisa menunjukkan bukti-buktinya secara fisik, yakni hanya informasi secara lisan. Meski begitu, dirinya tetap menerima laporan, dan juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
“Jika ada oknum staf maupun pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang terbukti menipu dengan alibi bisa mengangkat tenaga kontrak, maka dirinya tidak segan-segan akan melakukan sanksi keras, hingga sanksi pemecatan dari ASN,” tegasnya. (*)
Leave a Reply