Buruh Minta Pemerintah Batalkan PP Nomor 78 Tahun 2015

Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar NU saat membuka musyawarah pimpinan nasional Sarbumusi.
Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar NU saat membuka musyawarah pimpinan nasional Sarbumusi.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) menggelar musyawarah pimpinan nasional di Hotel Aria, Surabaya, Jumat (9/11/2018). Musyawarah ini turut dihadiri oleh Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar NU.

Selain Said Aqil, musyawarah ini juga dihadiri oleh Syaiful Bahri Anshori, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP-K Sarbumusi NU). Dalam sambutannya, Syaiful mengatakan, Sarbumusi selalu mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara perwakilan dari buruh yakni Syaiful Azhari menyatakan, buruh tetap menuntut pada pemerintah agar membatalkan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “PP Nomor 78 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi harus dibatalkan karena sangat merugikan buruh,” ujar aktifis buruh ini.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar. “Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk seperti upah dan pendapatan non upah,” terangnya.

Sementara itu, Said Agil Siroj sangat mengapresiasi musyawarah Sarbumusi NU ini. Menurutnya, musyawarah ini sangat luar biasa manfaatnya dan tentunya pihaknya berterimakasih pada pihak penyelenggara. “Saya berterimakasih pada aktifis NU dari kaum buruh yang mempunyai komitmen agama dan nasionalis,” katanya. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.