
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tahun 2024 patut mendapat apresiasi. Pasalnya, dalam kurun waktu setahun Kejari Kota Malang mampu menyelesaikan ratusan perkara. Khususnya, di bidang pidana umum (Pidum) dan beberapa bidang lainnya.
Dari data yang dihimpun, ada sekitar 340 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) di tahun 2024. Dari jumlah itu, sudah dilakukan penuntutan sebanyak 343 perkara.
“Dan yang sudah berhasil dieksekusi di tahun’ 2024 ada 366. Sebagian dari tahun’ sebelumnya,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen , Agung Tri Raditya, SH, MH, Selasa (30/12/2024).
Menurutnya, penyelesaian perkara selain di bidang Pidum, juga di bagian pembinaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga melewati target yang ditentukan. Dari target 2,4 miliar lebih, bisa tercapai lebih dari 4,89 miliar. Realisasi yang bisa lebih dari 100 persen itu, termasuk dari pelanggar yang bayar tilang.
“Untuk bidang intelejen, dari 22 proyek strategis daerah, 18 diantaranya mendapat pendampingan dari tim Kejaksaan. Total nilai proyek, Rp36,5 miliar,” bener Agung.
Sejumlah proyek itu, kata dia, berasal dari 10 proyek DPUPRPKP, 3 Dispora, 2 Dishub, 2 DLH, dan 1 Dinkes Kota Malang.
Pendampingan tersebut, lanjut dia, untuk mengamankan dari masalah di luar. Mendampingi pengerjaan proyek sampai selesai.
Di bagian lain, pelaksanaan Restorative Justice (RJ) juga lebih dari yang ditargetkan. Melakukan RJ 21 perkara, dari total target 10 perkara (kasus) yang dibebankan.
Untuk di Malang Raya, RJ menjadi yang terbaik di Malang Raya. Didominasi, dari kasus 362 KUHP dan 351 KUHP, serta dua kasus narkotika.
“Harapan ke depan, seluruh target bisa diselesaikan dengan baik, termasuk beberapa kasus yang kini sedang dan masih ditangani,” lanjutnya.
Termasuk halnya kasus Superindo, diharapkan awal tahun 2025 bisa diselesaikan. Mengingat, jumlah kerugian negara saat ini sedang dalam penghitungan BPK. (**)