BATU (SurabayaPost.id) – Edi Sutomo, SH,MH, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu paparkan capaian sepanjang tahun 2022 masing-masing Seksi Kejari Batu,Jumat (30/12/2022).
Ini,menurut Edi,adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejari Batu sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern,disebutkan kinerja masing – masing Seksi pada Kejaksaan Negeri Batu.
“Sub Bagian Pembinaan realisasi anggaran Kejaksaan Negeri Batu di Tahun 2022 sebesar Rp. 9.070.552.510,(sembilan milyar tujuh puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) dari total pagu anggaran sebesar 9.624.326.000 (sembilan milyar enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dalam prosentase, 94,14 persen,” papar Edi.
Lantas, papar dia, Seksi Intelejen, Program Tangkap Buron (TABUR) perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi dengan melakukan penangkapan terhadap 2 DPO, yakni.
“Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan Negeri Batu pelaksanaan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan sebanyak 15 kegiatan.
“Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah) di sekolah – sekolah wilayah Kota Batu sebanyak 4 kegiatan, penyuluhan hukum Jaksa menyapa di RRI Malang sebanyak 3 kegiatan, penyuluhan dan penerangan hukum dalam program NGOPI SAJA (Ngobrol Inspiratif Sama Jaksa) sebanyak 22 Kegiatan,”ujarnya.
Lantas,ujar dia, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat terdapat 3 kegiatan yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu (dirinya)diangkat sebagai Dewan Penasehat MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Kota Batu.
“Yang mana MLKI adalah wadah bagi Aliran Kepercayaan Masyarakat di Indonesia.Optimalisasi kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan dengan menerbitkan surat Perintah Operasi Intelijen terkait Mafia Tanah, Optimalisasi Kinerja Satgas percepatan Investasi dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,”lanjutnya.
Dengan Dinas Pariwisata Kota Batu serta PHRI (Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia) di Kota Batu.
“Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu (dirinya) menjadi salah satu TOPD (Tim Optimalisasi Pajak Daerah) yang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kota Batu di sektor Pajak keterbukaan Informasi publik dengan mempublikasikan setiap kegiatan.
“Melalui sosial media Instagram sebanyak 4.925 Postingan, Twitter sebanyak 9.335 Tweets, Facebook sebanyak 4.925 Postingan, Pers Release sebanyak 162 Release, dan Podcast sebanyak 35 kali,” ungkap Edi.
Itu,ungkap dia, ditambah dengan pelaksanaan kegiatan Mocopat yang bertujuan untuk mengenalkan hukum dan menjauhi hukuman melalui penyelenggaraan Mocopat Idol 2 sebagai implementasi Program Jaksa Peduli Seniman dan Budaya.
“Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu (durinya) diangkat sebagai Dewan Penasehat Seniman Mocopat Kota Batu dan berhasil meraih rekor MURI dalam kegiatan Nembang Mocopat 96 Jam Nonstop dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2022,” ujarnya.
Selanjutnya,untuk Seksi Tindak Pidana Khusus, menurut dia, telah melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan maupun Eksekusi dengan rincian sebagai berikut.
“Penyelidikan sebanyak 3 perkara, Penyidikan sebanyak 2 perkara yakni Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan BPHTB Dispenda Kota Batu, 2 Tersangka,” tambahnya.
Penuntutan 6 perkara, disebutkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan SMA 3 Kota Batu TA 2014 (2 terdakwa) dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu, 4 Terdakwa.
“Upaya hukum sebanyak 2 perkara, Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum prasarana Pendidikan SMA 3 Kota Batu Tahun 2014, 2 Terdakwa.
“Eksekusi sebanyak 3 perkara, yakni Penangkapan Buron Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan serta eksekusi terpidana Fauzi Purnomo, Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan BPHTB Dispenda Kota Batu, total keseluruhan Rp. 1.006.618.400,- ( satu milyar enam juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah),” beber dia.
Kemudian, untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, melaksanakan 27 Memorandum of Understanding ( MOU ) dengan berbagai instansi dan Lembaga di Kota Batu.
“Melaksanakan 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi terkait sengketa PTUN tentang Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan, melaksanakan 1 Surat Kuasa Khusus (SKK ) non litigasi tentang penyelenggaraan PSU di Kota Batu.
“Yang mana Perumahan Permata Garden di Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Batu Melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara : 1 (satu) Unit Rumah Dinas Kesehatan yang terletak di Jl. Abdul Gani No. 8 Kel. Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu,” tandasnya.
Lanjutnya, tandas dia,Seksi Tindak Pidana Umum, jumlah Perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice (Rj) sebanyak 2 perkara.
“Perkara Penganiayaan di Desa Punten dan Pencurian di Desa Junrejo, serta 1 Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restoratif adat dalam perkara Penganiayaan di Desa Tulungrejo jumlah penanganan perkara tindak pidana umum Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Batu.
“Prapenuntutan sejumlah 150 Perkara Penuntutan sejumlah 111 Perkara upaya hukum 8 perkara eksekusi sejumlah 108 perkara membentuk Rumah Restorative Justice dengan nama Pondok Seduluran di seluruh Desa dan Kelurahan de- Kota Batu,” jelasnya.
Ini, jelas dia, dengan rincian 19 Desa dan 5 Kelurahan serta mendapat kunjungan dari UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime), Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan serta Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran Kota Batu.
“Dijadikan sebagai percontohan Rumah Restorative Justice di Indonesia dan setiap bulan dilakukan evaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu,” katatanya.
Kemudian, lanjut dia, program pembangunan nasional dan kebijakan pemerintah lainnya, terkait rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan,dan peredaran gelap Narkotika dan presekutor narkotika (P4GN).
“Seksi Tindak Pidana Umum, telah melaksanakan perjanjian kerja sama (MOU) dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Batu guna meningkatkan efektifitas koordinasi antar instansi untuk melaksanakan kerja sama dalam hal pelaksanaan Rehabilitasi Terpadu Kalaboratif bagi Pecandu, Penyalah guna dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Batu,”ungkapnya.
Berikutnya, ungkap dia, Seksi Pengelolaan Barang Bukti Rampasan melaksanakan penerimaan benda sitaan dan barang bukti (BB) tahap 2, sejumlah 59 perkara.
“Penyelesaian barang bukti (Eksekusi) dengan total 66 perkara,dengan rincian pengembalian barang bukti 23 perkara, pemusnahan barang bukti sejumlah 43 perkara.Jumlah hasil penjualan langsung barang rampasan, sebesar Rp. 16.910.000, (enam belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah),” pungkasnya.(Gus)
Leave a Reply