Cegah Gratifikasi, PN Kota Malang Bagi-bagi Stiker

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Nuruli Mahdilis, SH, MH memberikan stiker dan himbauan kepada pengunjung di PN Malang agar masyarakat tidak memberikan apapun kepada petugas PN.

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, membagi-bagikan stiker Senin, (31/8/2020). Setiap tamu dan pengunjung diberi stiker satu-satu.

Mereka yang diberi stiker sempat heran dan bertanya-tanya. Setelah dijelaskan bahwa stiker itu mengajak masyarakat agar membantu dalam meniadakan aksi korupsi ataupun gratifikasi di lingkungan PN Kota Malang.

Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis SH. MH menjelaskan, jika itu sebagai pencegahan gratifikasi. Masyarakat diharap ikut berpartisipasi..

“Stikernya ada tulisan ‘jangan merusak integritas kami dengan imbalan’. Jadi meskipun kami (PN Kota Malang) sudah menyatakan diri untuk stop gratifikasi, kami tetap meminta tolong kepada pengguna pengadilan jangan merusak integritas kami. Mereka harus mendukung, jadi tolong semuanya bantu kami (mencegah aksi gratifikasi),” beber Nuruli Mahdilis, SH, MH Kala memberikan keterangan didampingi Achmad Hartono SH. MH dan Juanto, SH, MH.

Stiker bertuliskan Stop Gratifikasi yang dibagikan kepada pengunjung PN Kota Malang oleh Ketua PN, Nuruli Mahdilis, SH, MH

Bila memang mendapati atau mengetahui aksi tersebut, diharapkan masyarakat untuk bisa menginformasikan kepada pihak PN Kota Malang melalui pimpinan, Humas maupun panitera.

“Untuk pengawasan (mencegah gratifikasi), kami selalu melakukan pengawasan internal setiap bulan. Kami sudah menunjuk hakim-hakim menjadi hakim pengawas pada bidang. Kemudian di pengadilan juga ada Pengadilan Tinggi yang juga mengawasi. Kami sendiri juga menanamkan kepada seluruh unsur pegawai termasuk hakim untuk tidak melakukan atau menghindari hal tersebut,” bebernya, Senin (31/8/2020)

Sementara itu, saat ini dari hasil pengawasan selama ini, pihaknya mengakui masih belum ditemukan adanya tindakan gratifikasi di PN Kota Malang. Hanya saja sempat terdapat salah pengertian terkait Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dimana dalam pemberian ucapan terima kasih.

“Dalam pengertiannya memberikan ucapan terima kasih, artinya bukan berarti memberikan bentuk hadiah atau imbalan. jika dalam hal ini (yang berarti gratifikasi) adalah memberikan tanda ucapan terima kasih. Dan sudah saya cek nggak ada pemberian tanda terima kasih, yang ada hanya ucapan terima kasih.

Ketua PN Kota Malang, Nuruli Mahdilis, SH, MH, menjelas banner/Stiker yang terpampang disetiap ruang PN dan masing – masing bertuliskan himbauan agar masyarakat tidak memberikan apapun kepada petugas. Hal itu sebagai bentuk tidak agar korupsi bisa diberantas

“Ternyata saat memberikan IKM maupun IPK harus dijelaskan, ini kalimatnya apa. Dan alhamdulillah sampai tahun 2020 tidak ada pengaduan dari pengguna pengadilan terkait gratifikasi,” tambahnya

Sementara itu, untuk upaya pencegahan adanya tindakan gratifikasi di PN Kota Malang, pihak ya juga memasang papan poster informasi mengenai jenis-jenis gratifikasi maupun imbau-imbauan agar para tamu atau pengunjung bisa mengerti dan tak mencoba melakukan gratifikasi. Papan poster tersebut dipasang di ruang yang terlihat oleh para tamu atau pengunjung PN Kota Malang.

“Disitu juga disertai nomor pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik lewat telepon, email maupun untuk datang langsung. Kami berharap, dengan upaya ini bisa berimbas dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sampai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.