Curi Motor, Residivis Langsung Ditangkap Polisi

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata bersama Wakapolres, Kompol Arie Tristiawan serta Kasat Reskrim AKP Yunar Hotma Parulian dan Ipda Marhaeni kala merilis hasil tangkapannya

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua kawanan pencuri sepeda motor gagal membawa kabur curiannya. Itu setelah warga berhasil menangkap satu di antara pelaku. 

Satu di antara pelaku itu adalah PP  (37). Warga Dusun Gebyak, Tunjungtirto, Kecamatan Lowokwaru itu merupakan residivis. Sedangkan kawannya,  M berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi. 

Mereka awalnya hendak mencuri sepeda motor Afif Fawwazi (20). Kala itu Afif nongkrong di Warung Kopi Printas, Jalan Terusan Kembang Turi, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (10/12/2019). 

Saat lengah, ternyata ada 2 pria berboncengan menggunakan Honda Beat yang sudah mengincar sepeda motornya. Kala itu, PP mengenakan jaket driver Grab yang ternyata milik adiknya.

PP lantas pukul 14.30 WIB menghampiri motor Afif, Honda Scoopy nopol N 3055 ABG dan membobol lubang kunci dengan kunci T. Setelah itu ia menghidupkan mesin sepeda motor dan memutar sepeda motornya hendak kabur.

“Tapi gagal, karena pemilik mengetahui dan tersangka ditangkap massa bersama polisi. Sedangkan M yang saat itu membonceng PP terlanjur kabur,” kata Kapolresta Malang kota AKBP Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim, AKP Yunar Hotma  Parulian dan Kasubbag Humas Ipda Marhaeni, saat rilis, Kamis (12/12/2019).

Kepada penyidik, PP saat itu mengaku mengenakan jaket Grab sebagai kamuflase agar tidak dicurigai warga setempat. Jaket itu didapat PP dari adiknya yang dulunya pernah bekerja sebagai driver ojek online tersebut.

Saat ditanya alasannya nekat mencuri, PP menjawab sambil tertunduk lesu. Ia mengaku sangat membutuhkan uang untuk anak istrinya. Kata dia, sejak keluar penjara pada 15 November 2019 karena kasus narkoba, ia belum punya pekerjaan lagi.

“Uangnya mau saya buat kebutuhan sehari-hari. Sejak keluar dari tahanan saya belum punya pekerjaan. Saya punya anak istri,” ujarnya lirih.

Akibat perbuatannya, ia kembali dijebloskan ke penjara. Kali ini ia dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan denngan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor Honda Secupy, 1 Gagang berbentuk T, 1 Mata T, 4 Kunci Sepeda motor serta 1 Kunci Rumah dan 1 Jaket  Grab warna hijau hitam,” pungkasnya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.