Dewan Usulkan Program ASN Wajib Belanja di Pasar Rakyat Kota Malang, Ketua Komisi B: Perekonomian Rakyat Harus Menggeliatkan

Dewan Usulkan Program ASN Wajib Belanja di Pasar Rakyat Kota Malang, Ketua Komisi B: Perekonomian Rakyat Harus Menggeliatkan. (ist)
Dewan Usulkan Program ASN Wajib Belanja di Pasar Rakyat Kota Malang, Ketua Komisi B: Perekonomian Rakyat Harus Menggeliatkan. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang melalui Komisi B mengusulkan program inovatif berupa kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja di pasar rakyat atau tradisional. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional yang kian sepi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi pasar tradisional yang semakin memprihatinkan. Para pedagang banyak mengeluhkan menurunnya jumlah pembeli, yang dinilai membutuhkan intervensi nyata dari Pemerintah Kota Malang untuk kembali menarik minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.

“Kota Malang memiliki 26 pasar tradisional yang tersebar di lima kecamatan. Semua ini membutuhkan perhatian serius. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pasar rakyat yang menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil bisa semakin terpuruk,” ujar Bayu, Rabu (20/11/2024).

Optimalisasi Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bayu juga menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai di Kota Malang yang mencapai Rp 1,03 triliun atau 40 persen dari APBD. Angka ini jauh dari amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurut Bayu, belanja pegawai yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya dapat dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu caranya adalah melalui pemberdayaan pasar rakyat sebagai pusat ekonomi lokal.

“Dengan alokasi minimal 10 persen dari total gaji ASN, yaitu sekitar Rp 100 miliar, untuk belanja di pasar tradisional, kita bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian. Ini juga sekaligus menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pedagang kecil,” tambahnya.

Teknis Pelaksanaan: Voucher Belanja Pasar

Untuk merealisasikan program ini, Bayu mengusulkan mekanisme teknis berupa pemberian voucher belanja kepada ASN dan anggota DPRD. Voucher ini hanya dapat digunakan di pasar tradisional di lima kecamatan di Kota Malang, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh para pedagang di lokasi tersebut.

“Gerakan ini tidak hanya menjadi solusi ekonomi, tetapi juga bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan para pelaku UMKM. Harapannya, program ini mampu membangkitkan kembali gairah ekonomi rakyat dan menjadikan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas masyarakat,” pungkas Bayu.

Usulan ini diharapkan segera mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Malang dan menjadi program prioritas untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Malang dapat kembali menghidupkan perekonomian berbasis kerakyatan melalui pasar tradisional. (**)