MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dwi Evi Puspitawati, warga Lrg Tajur RT 23 RW 08 Seberang Ulu Palembang Sumatera Selatan menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa (selaku pihak pengembang Apartemen Nayumi Samtower), yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Muhammad Zaki Pradana putra dari pihak penggugat, mengatakan pada tanggal 28 Juni 2018, orang tuanya membeli satu unit apartemen di Nayumi Samtower dengan tipe Platinum Studio lantai 10 No 11 seharga Rp 424.864.000.
“Pembelian unit apartemen tersebut dibayarkan selama jangka waktu 18 bulan,” ujar Zaki saat memberikan keterangan didampingi Dr Yayan Riyanto, SH, MH serta V.L.F Billi, SH, MH, selaku kuasa hukumnya, Senin (13/06/2022).
Setelah itu, pihaknya melakukan pembayaran booking fee Rp 15 juta. Usai melakukan pembayaran booking fee, pihak penggugat melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan cicilan pembayaran.
“Ibu saya melakukan cicilan pembayaran mulai Juli 2018 hingga lunas di bulan Desember 2019,” tambahnya.
Setelah cicilan tersebut dilunasi, pihak apartemen mengeluarkan surat keterangan lunas atas pembelian unit apartemen tersebut
“Lalu, ketika orang tua saya silahturahmi lebaran di Malang dan tidak sengaja lewat di lokasi pembangunan. Ternyata, apartemen Nayumi Samtower tersebut tidak kunjung dibangun. Bahkan, hingga saat ini tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali, hanya ada satu mesin crane berdiri di lokasi tersebut,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya sempat berkomunikasi dan bertemu dengan pihak apartemen terkait kejelasan pembangunan. Dan pihak apartemen berkilah, karena alasan pandemi Covid-19.
“Awalnya, orang tua saya menerima alasan tersebut. Namun, setelah melihat pandemi sudah menurun dan pembangunan di Kota Malang sudah berjalan normal, ternyata pembangunan apartemen Nayumi SamTower tidak ada proses sama sekali,” terangnya.
Dari situlah, pihak penggugat menunjuk, Dr Yayan Riyanto, SH, MH, sebagai kuasa hukum. Lalu, melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak tergugat.
Dari dua kali somasi itu, pihak tergugat tidak bisa memberikan solusi dan jawaban yang pasti.
“Pihak apartemen tidak bisa memberikan jawaban dan solusi pasti, apakah akan dibangun atau melakukan pengembalian uang pembelian (refund). Akhirnya, kami bersama kuasa hukum melayangkan gugatan terhadap pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang (PN Malang) pada tanggal 7 Juni 2022,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Yayan Riyanto mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena tergugat telah melakukan wanprestasi.
“Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan pembangunan unit apartemen sesuai dengan yang disepakati. Sehingga, kami meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen sebesar Rp 424.864.000,” tegas pengacara senior dari Kantor Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Jalan Kawi 29, Kota Malang, Jawa Timur.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta kepada pihak tergugat untuk membayar uang kerugian materil sebesar Rp 225 juta, uang kerugian inmateril sebesar Rp 1 miliar, serta mengajukan sita jaminan obyek tanah milik tergugat dengan luas 4.970 meter persegi yang berada di Jalan Soekarno Hatta No 18 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur.
Secara terpisah, Legal Corporate PT Malang Bumi Sentosa, Kasman Sangaji, saat dikonfirmasi SurabayaPost.id, mengatakan jika pihaknya belum menerima materi gugatan dari Pengadilan Negeri (PN).
Namun, pihaknya mengaku tidak mempersoalkan pengajuan gugatan ke PN Kota Malang. Karena menjadi hak warga negara untuk membela harkat dan martabatnya.
“Namun perlu di ketahui, bahwa apabila haknya sudah di serahkan ke pengadilan, maka dia tidak ada hak lagi untuk publikasi,” ujarnya. (lil)
Leave a Reply