Pernikahan Manusia dengan Kambing Runtuhkan Marwah ‘Gresik Kota Santri’

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kasus pernikahan Manusia dengan Kambing yang melibatkan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem menggelinding dan meruntuhkan marwah Gresik Kota Wali dan Gresik sebagai Kota Santri.

Tidak berlebihan memang jika masyarakat Gresik geram dengan munculnya kasus pernikahan manusia dengan kambing ini. Pasalnya menurut data dari Kementerian Agama, jumlah pesantren di kabupaten ini ada 94 pondok pesantren dengan santri sebanyak 23.551 orang.

Dan Gresik pasca reformasi (pemilihan langsung) selalu dipimpin oleh orang-orang yang memiliki trah agamis. Mulai KH Robbach Maksum (2000-2010), Haji Sambari Halim Radianto (2010-2020) dan saat ini sedang dipimpin oleh Haji Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (2020-2024) yang merupakan menantu kiyai kondang di Jawa Timur yakni KH Agus Ali Masyhuri pengasuh dan sekaligus pemioik pondok Bumi Sholawat Sidoarjo.

Awal kasus pernikahan ‘nyleneh’ ini muncul pertama kali langsung mendapat respon dari menantu kyai kondang yang juga biasa sapa Gus Ali. Usai sidang paripurna Gus Yani langsung menyebut bahwa pelakunya adalah manusia jahiliyah.

“Itu jahiliyah ! Silahkan sampean simpulkan sendiri manusia jahiliyah itu apa,” ucap Gus Yani saat merespon pernikahan manusia dengan kambing yang diadakan di Pesanggarahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto alis Ki Ageng Nur Hudi anggota DPR Fraksi Nasdem itu.

Statemen Gus Yani itu mungkin cukup mengobati kekecewaan warga Kota Santri meski sedikit. Publik mendedak agar kasus yang menjadi atensi masyarakat muslim ini bisa diadili, karena dianggap telah melecehkan dan merendahkan agama Islam dan pemeluknya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa, bertindak cepat dan langsung mengadakan rapat untuk memenuhi protes masyarakat dan yang utama adalah menjadi tanggungjawab MUI untuk memastikan bahwa pernikahan Manusia dengan Hewan secara Islam adalah perbuatan penistaan agama.

Disampaikan oleh Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq saat memberikan keterangan di depan awak media, Kamis (9/6/2022) lalu, bahwa jika pernikahan Manusia dengan Kambing diyakini oleh para peĺakunya maka mereka sudah murtad. “Jika semuanya diyakini tindakan yang benar, maka pelakunya dan semuanya yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam”

MUI ungkap Kiyai Mansoer Sodieq, telah memutuskan bahwa tindakan dan perilaku yang berkaitan dengan pernikahan Manusia dan Kambing adalah perbuatan penistaan agama. Hanya saja Kiyai khos ini, MUI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka atau tidak tersangka kepada pelaku akibat perbuatanya.

“Kami, MUI hanya berfungsi membuat fatwa atas kejadian itu sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota MUI di Gresik. Halal haram dan tidaknya sehingga meluar sebuah fatwa. Selanjutnya terserah APH untik menindaklanjuti,” imbuhnya usai melakukan pres rilis hasil sidang yang memutuskan kasus tersebut adalah penistaan dan penodaan agama.

Sejumlah aliansi dan praktisi di Gresik akan mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku karena kasus ini dianggap melecehkan ikon Gresik sebagai Kota Santri. “Ikon suci ini harus kita jaga bersama, bukan malah sebaliknya membuat ritual klenik yang merugikan Gresik. Kasus ini sudah meruntuhkan marwah Gresik Kota Santri, ini tidak biaa didiamkan ,” kata Umi Kulsum ketua Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG).

Dikatakan Umi, ia dan kawan kawanya se aliansi ingin semuanya diperiksa. Tidak untuk diwakilkan aliansi manapun juga meskipun yang dilaporkan kasus yabg sama. “Sore ini kami pulang ditunda besuk pemeriksaanya karena ada salah satu kelompok ormas yang lapor tidak bisa hadir hari ini. Kami hanya meminta kepada penyidik untuk tidak diwakkan siapapun. Semua aliansi yang melapor harus di periksa semuanya,” ungkap Umi

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis : Tidak Ada Intervensi Politik

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis menepis anggapan adanya intervensi politik pada pihaknya dalam menangani kasus dugaan penistaan terhadap agama yang diduga melibatkan praktisi partai politik di Gresik.

“Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun,” tegas AKBP Nur Azis saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gresik, Senin (13/6).

Penegasan Kapolres Gresik tersebut sekaligus membantah rumor dan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat yang menyebut adanya intervensi dan tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pejabat atau petinggi partai politik.

Kapolres Gresik mengakui bila kasus penistaan agama ini menjadi perhatian masyarakat Gresik. “Bahkan, bukan hanya menjadi perhatian publik, kasus ini juga menjadi atensi pimpinan kami,” ungkapnya.

Terkait penanganan kasusnya, AKBP Nur Azis mengatakan, sejak terjadinya peristiwa pernikahan manusia dengan seekor kambing pada 5 Juni lalu, sebenarnya pihaknya sudah bergerak cepat dengan mencari tahu kejadiannya.

Menurut dia, dalam penanganan kasus ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, karena persoalan agama menjadi otoritas lembaga keagamaan ini.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan aparat kejaksaan sebelum SPDP dikirim ke instansi penuntutan tersebut.

Saat ini, ungkapnya, para penyidik di Unit Pidum Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelapor sejak Kamis (9/6) lalu dan berlanjut pada hari ini (13/6).

“Pada hari ini, selain melanjutkan pemeriksaan para pelapor, para penyidik juga akan mulai meminta keterangan sebanyak 18 orang saksi,” ucap perwira dengan dua melati di pundak itu.

Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangan pada hari ini (13/6) adalah Muhammad Nasir, ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik.

Nasir datang memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.00. Dia meninggalkan mapolres sekitar pukul 12.00.

Kapolres Gresik dalam konferensi pers juga meminta masyarakat agar bersabar dan mempercayakan penanganan kasus dugaan penistaan agama ini kepada aparat kepolisian.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa para pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi. Nanti pada saatnya akan kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” katannya.

Untuk itu, pinta AKBP Nur Azis, agar masyarakat Gresik tidak melakukan tindakan arogan dan anarkis dalam menyelesaikan persoalan ini. “Jangan arogan, under estimate dan bertindak anarkis. Karena kalau sudah anarkis, kami pun akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya mengimbau masyarakat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.