Presidium DKJT : Ritual Budaya Dilindungi Undang-Undang, ‘Kakawin’ Tidak Terkait Dengan Ajaran Agama Apapun !

GRESIK (SurabayaPost.id)–Pernikahan Saiful Arif (45) dengan se ekor Kambing di pesanggarahan Ki Ageng Nur Hudi alias Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Fraksi Nasdem di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng dinilai oleh seniman Jawa Timur Taufik Hidayat adalah sebuah peristiwa ritual budaya Jawa yang tidak terkait dengan unsur agama apapun. Ketua Presidium Dewan Kesenian Jawa Timur (DKTJ) asal Surabaya ini dengan tegas mengatakan, bahwa ritual budaya dilindungi oleh undang-undang nomor 05 tahun 2017.

“Ini adalah peristiwa kebudayaan, bukan ritual keagamaan. Ritual budaya merupakan manifestasi untuk melestarikan budaya jawa. Dimana kebudayaan ini juga memiliki dasar hukum yang sama. Dimana orang yang melestarikan adat budaya itu dilindungi undang-unsang nomor 05 tahun 2017. Apabila ada orang yang mengganggu acara ritual tersebut maka akan dikenakan sangsi 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar rupiah,” jelas pria yang mengaku diminta mendampingi kasus yang kini sedang diusut oleh Polres Gresik ini usai mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik di Masjid Agung, Senin (13/6).

Merespon yang dilakukan oleh para pelaku pernikahan Kambing dan Manusia di Gresik, kata Taufiq Monyong panggilan akrabnya, sikap dari pada tokoh budayawan yang lahir sebuah ‘penganggungan’ terhadap nilai-nilai luhur yang di ekspresikan dalam bentuk ritual upacara ‘Kakawin’.

“Tapi kakawin ini adalah simbol. Bukan orang kawin sama kambing. Mulai kapan ada orang kawin sama kambing. Ini sombolisasi. Kawin marang samubaran tumindake Gusti, artinya mengawinkan diri kita dengan sang pencipta. Jangan sampai kita kawin dengan sifat hewan. Maka satrio piningit itu akan sendirian dengan Gusti akario jagad. Didalam perjalanan ashabul kahfi juga pernah dalam pencarian Tuhan didampingi sama anjing. Apakah kita akan kawin dengan anjing. Makna ini yang diutarakan kawan-kawan dalam peristiwa disampaikan yang sangat dalam. Jangan ditafsirkan dalam bentuk sederhana. Mari kita baca makna firologi Jawa,” ujar Taufiq Monyong dihadapan wartawan di Gresik.

Dikatakan Taufiq, hubungan manusia dengan leluhur adalah hubungan adat di tanah nusantara jawa yang tidak ada hubunganya dengan ritual keagamaan. Sehingga kata Taufiq, tidak menafsirkan terlalu gampang, lalu di ambil sepotong potong dan dianggap menista agama.

“Tidak ada hubunganya dengan agama apapun. Hubungan kita dengan leluhur adalah hubungan adat yang berlaku di tanah nusantara Jawa. Dalam upaya kita memahami keluhuran Gusti kang akario jagat Allah yang kita sembah,” tegasnya.

Sementara dihari dan waktu yang hampir bersamaan ratusan warga Desa Jogodalu, Benjeng, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Jogodalu turun jalan menggelar demonstrasi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) prosesi nyeleneh manusia menikah dengan seekor kambing, Senin (13/6).

Warga mendesak agar seluruh aktivitas di pesanggrahan dihentikan. Tidak hanya itu, sebagai bentuk protes dan aksi menentang, mereka juga menggelar istighosah bersama tepat di depan gerbang masuk pesanggrahan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Amirullah mengatakan, aksi unjuk rasa warga Desa Jogodalu itu untuk mengecam tindakan anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto bersama rekannya yang menggelar pernikahan manusia dengan kambing yang dianggap tidak bermartabat tersebut. Oleh karenanya, politisi NasDem itu diminta membuat permintaan maaf kepada warga secara langsung dan terbuka, sebab telah mencoreng nama baik Desa Jogodalu.

“Kami meminta Pak Nurhudi meminta maaf kepada warga secara langsung,” ujarnya.

Dalam aksinya, ratusan pendemo yang terdiri dari berbagai kalangan, dari tua hingga bocah itu tampak geram. Mereka melakukan aksi jalan kaki dari Kantor Desa Jogodalu menuju pesanggrahan. (uki)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.