Dibakar Cemburu, Seorang Suami Tega Clurit Istri Yang Hamil 4 Bulan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang digunakan pelaku KDRT terhadap istrinya, Senin (06/05/2024)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang digunakan pelaku KDRT terhadap istrinya, Senin (06/05/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gegara cemburu, seorang suami bernama
M. Rafi (24) warga Jl Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur tega menclurit istrinya sendiri. Ironisnya, istrinya berinisial DAM (22), dalam kondisi hamil 4 bulan.

Kejadian dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) tersebut, sempat menggegerkan warga sekitar lokasi. Warga berusaha melerai, namun tidak mampu. Selanjutnya memilih untuk melaporkan ke kepolisian.

“Sebelum melukai dengan clurit, tersangka MR ini, sempat memukul, menendang istrinya. Baik dengan tangan kosong maupun menggunakan sapu. Karena semakin emosi karena cemburu, tersangka menggunakan clurit dan melukai tubuh korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin (06/05/2024).

Akibat ulah suami itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Dan hingga saat ini, masih mengalami trauma dengan dirawat intensif di rumah sakit. Masih beruntung, kondisi bayi dalam kandungannya, masih dalam keadaan normal.

Peristiwa ini berawal, saat suami mengetahui isi chat HP istrinya dengan pria lain. Mengingat, pasangan muda ini, baru melangsungkan pernikahan sekitar bulan Desember 2023 lalu.

Tersangka mengintrogasi istrinya siapa orang yang chatingan lewat HP. Bahkan, menanyakan apakah pernah keluar bersama pria lain tersebut. Tersangka terus menanyai korban, hingga akhirnya mengaku pernah menginap di villa.

Dalam kondisi dibakar api cemburu, suami tidak mampu menahan emosinya. Hingga akhirnya memukul korban dengan tangan kosong, dengan sapu. Emosi semakin memuncak, kemudian
mengambil clurit di kamar dan melukai korban tubuh korban.

Dari informasi yang diperoleh, cek cok suami istri tersebut, bukan kali pertama terjadi. Namum kali ini, diketahui dengan menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan, sebuah clurit, sapu dalam kondisi putus dan lainya.

“Atas perbuatannya, tersangka ter
ancam pasal 44 ayat 1, ancamany hukuman 5 tahun denda 15 juta. Sedangkan di ayat 2, ancaman hukuman 10 tahun denda 30 ,juta,” pungkas Kompol Danang. (*)