MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Berawal dari dugaan mesum di mobil, Inova nopol DK 1125 OW, menabrak empat kendaraan. Saat kejadian, mobil tersebut sedang dalam pengejaran petugas Samapta Polresta Malang Kota, Senin (25/04/2022) malam.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto
menjelaskan, kejadian bermula saat petugas Sabhara melakukan patroli pukul 19.30 malam. Saat itu petugas melintas di kawasan Jalan Retawu dan melihat sebuah mobil bergoyang dan diduga digunakan berbuat mesum.
“Saat itu petugas melihat kendaraan yang berada di pinggir jalan itu goyang-goyang. Kendaraan itu pun langsung di datangi petugas. Saat petugas mengetuk kaca kendaraan, bukannya membuka pintu, pengendara malah tancap gas dan kabur,” terangnya, Selasa (26/04/2022).
Karena timbul kecurigaan ada dugaan perbuatan mesum, petugas Sabhara itu langsung mengikuti mobil silver yang dikendarai pria berinisial SRO (21), warga Bumiaji, Kota Batu itu. Saat mencoba kabur pengendara justru menabrak 4 kendaraan di lokasi yang berbeda.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. Ia menyampaikan empat lokasi itu berada di Jalan Simpang Ijen, Jalan Bondowoso, Jalan Galunggung dan terakhir di Jalan MT Haryono atau depan Mal Dinoyo.
“Jadi pengendara mobil silver itu kabur, entah saat mengendarai panik atau apa langsung menabrak motor NMAX di Ijen, kemudian kembali nabrak Mio di Bondowoso, terus nabrak lagi PCX di Galunggung, hingga nabrak mobil Sigra di MT Haryono,” ucap dia.
Yoppy menambahkan, karena kondisi jalan di depan mal Dinoyo sempit, dan tersangka tabrak lari itu tidak berhasil kabur. Melihat perbuatannya itu warga pun mengamuk dan melampiaskan emosinya dengan merusak mobil yang dikendarai SRO dan seorang perempuan itu.
Tak berselang lama petugas kepolisian membubarkan massa dan membawa tersangka tabrak lari ke kantor Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan sementara, dipastikan tersangka tabrak lari dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh Narkoba maupun Minuman beralkohol (Minol).
“Kondisi pengendara itu sehat. Tidak terpengaruh narkotika dan minuman. Pengemudi (SRO) juga mempunyai SIM. Mungkin ya itu panik saat ketemu dengan petugas dan akhirnya nyetirnya tidak bisa tenang,” tutur Yoppy.
Atas perbuatannya, SRO terancam dikenakan pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancam hukuman 3 tahun penjara. (lil)
Leave a Reply