Diduga Sebar Hoax, Kapolresta Malang Kota Ultimatum 3 Oknum BEM

Ultimatum 3 oknum BEM disampaikan Kombes Pol Budi Hermanto disela konferensi pers hasil ungkap dugaan penganiayaan
Ultimatum 3 oknum BEM disampaikan Kombes Pol Budi Hermanto disela konferensi pers hasil ungkap dugaan penganiayaan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Diduga menyebarkan berita Hoax, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum 3 orang oknum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Ketiga Oknum BEM tersebut, yakni Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nus Jatim, kemudian Abi Naga selaku Koord BEM Malang Raya dan Mahmud BEM Malang Raya. Ultimatum itu, berlaku 1 X 24 jam, sejak Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 11.45.

Dalam ultimatum itu, Kombes Budi Hermanto meminta, ketiganya untuk
mengklarifikasi terhadap 2 aksi yang dilakukan. Yakni di hari Jumat taggal 12 dan Selasa tanggal 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota.

Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan pernyataan dihadapan awak media
Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan pernyataan dihadapan awak media

“Kami minta, mereka mengklarifikasi dan meluruskan kepada Masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga tidak ada Fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” tegas Budi Hermanto, Kamis (18/01/2024) siang.

Selain itu, ketiganya juga
meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, atas kegaduhan yang dibuat dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang dibawa atau diatasnamakan.

Karena, lanjut Budi Hermanto , selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan, tanpa ada kepentingan pribadi.

Diduga Sebar Hoax, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ultimatum 3 oknum BEM 1x24 jam
Diduga Sebar Hoax, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ultimatum 3 oknum BEM 1×24 jam

“Kami beri waktu 1×24 jam kepada 3 orang tersebut diatas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial dsb, jika tidak dilakukan, maka Polresta Malang Kota akan menempuh jalur hukum,” tegas Kapolresta yang akrab disapa BuHer tersebut.

Ketegasan Kapolresta Malang Kota mengeluarkan ultimatum tersebut, berawal dari kejadian sebelumnya. Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Malang Kota yang menuding adanya kriminalisasi atas kasus yang menimpa HAD, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada September 2023 lalu, lokasinya berada di kafe Loteng, Jalan Bandung, Kota Malang dengan melibatkan tiga orang, yakni HAD dan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu EM dan HA.

Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Awalnya, tiga orang dari kedua belah pihak sudah sepakat damai. Namun, dari pihak HAD kemudian melaporkan EM dan HA pada 4 September 2023 lalu.

Kemudian, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian, cekcok itu terjadi karena ada pertengkaran dan saling pukul dari kedua belah pihak.

Sehingga, selain menetapkan dua tersangka, yakni EM dan HA. Polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Lil)