MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap mantan Lurah Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Rendi Triatmojo. Lalu memasukkan Randy ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Lowokwaru, Kota Malan, Jumat (24/1/2020).
Eksekusi tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2327 K/ Pid.sus/ 2018 tanggal 14 Nopember 2018 dengan pidana penjara selama 3 tahun yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) pada tahun 2017.
“Memang tim kita kemarin (23/1/2020) baru saja melakukan eksekusi terhadap seseorang atas nama RT atas dasar putusan MA. Dalam putusan itu dengan pidana penjara, karena putusannya adalah menolak dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT), dimana putusan PT dipidana penjara tiga tahun,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa melalui Kasi Pidana Khusus(Pidsus) Ujang Supriyadi, Jumat 24/1/2020) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, mengenai kasus yang menjerat mantan lurah tersebut, yakni ada kasus korupsi perihal tanah. Saat itu yang bersangkutan berposisi sebagai pelaksana tugas (Plt) Lurah Tunggulwulung.
“Kasus korupsi tanah aset Pemkot itu terjadi pada tahun 2008. Kalau untuk kerugian negara dalam uang pengganti di sini sebesar Rp 97.500.000 yang harus dibayarkan,” jelasnya
Sementara itu, mengenai detail kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan lurah tersebut, belum bisa dijelaskannya lebih lanjut. Pasalnya pihaknya akan kembali lebih mendalami kasus yang telah terjadi sekitar 11 tahun silam tersebut. “Nanti detail lebih lanjutnya,” paparnya
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, mantan lurah Tunggulwulung tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyewakan aset Pemkot Malang tanpa hak yang ada di kawasan Tunggulwulung.
Kasus yang dilakukan Rendi terjadi pada tahun 2008 saat akan habis masa jabatannya sebagai Lurah. Saat itu, Rendi menjabat sebagai Lurah periode 2002 hingga periode 2009.
Diketahui jika terdapat tiga aset tanah, dua disewakan kepada pihak lain dan digunakan sebagai lahan pembangunan tower yakni di Jalan Arumba dan di Jalan Saxofon serta di Jalan Akordion Barat 1A berupa Teras BRI.
Sewa dua lahan untuk ditempati sebuah tower tersebut dikontrakkan Rendi selama 11 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 250 juta. Sedangkan untuk lahan yang digunakan sebagai Teras BRI, disewakan Rendy sebesar Rp 7 juta pertahun dalam jangka waktu tiga tahun. (lil)
Leave a Reply