Pemkab Gresik Tidak Mempersulit Ijin KEK di JIIPE, Advisor JIIPE : Ijin KEK di Gresik Ruwet

GRESIK (SurabayaPost.id)–Advisor Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Brigjend (Purn) Victor Edison Simanjuntak mengeluhkan ruwetnya perijinan di Indonesia khususnya di Kabupaten Gresik. Ia mengaku telah mengajukan ijin untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah JIIPE setahun lebih sampai hari ini tidak kunjung selesai.

“Kami ini sudah mengajukan ijin KEK dan sudah satu tahun tapi tak kunjung keluar. Gubernur Jatim juga sempat menanyakan kenapa KEK nya belum keluar,” kata Victor saat konfrensi pers di kantor JIIPE di Kecamatam Manyar, Gresik, Jumat (24/1).

Victor menyebutkan, JIIPE sudah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo tahun lalu, tapi investor enggan masuk. Alasannya terkendala ijin KEK. Padahal, jika investor masuk dapat menyerap tenaga kerja sekitar 400 ribuan.

“Kami sudah menanyakan langsung ke bupati. Semua persyaratan sudah kita lengkapi. Tapi entah apa sebabnya. Tetapi kami akan tetap melakukan komunikasi, tetapi jika langkah kami mentok kami akan naik yang lebih tinggi agar kelihatan ada apa dengan KEK yang tidak kunjung selesai ini. Untuk ketemu Presiden saya lebih mudah, tapi untuk ketemu bupati sulitnya minta ampun,” keluhnya lagi.

Makanya imbuh Victor, meski JIIPE telah di Presiden RI Joko Widodo dua tahun lalu ini masih belum banyak dilirik oleh para investor. Alasannya, investor lebih tertarik pada Negara yang memberikan kemudahan. Sedangkan JIIPE masih terkendala ijin.

“Setelah saya lihat, terutama di Vietnam dan Laos ternyata investor mendapat lahan secara gratis dari pemerintah. Bahkan, ijinnya juga diurus oleh pemerintah. Investor tinggal menggunakan saja,” paparnya.

Ia mencontohkan, proses pengajuan KEK di wilayah lain. Seperti Banten, Jawa Tengah, dan wilayah lain sangat mudah. “Padahal di Banten dan Jawa Tengah sangat mudah untuk mendapatkan ijin KEK, hanya butuh satu minggu. Sementara di Jawa Timur belum keluar. Kami tidak tahu penyebabnya apa,” imbuh mantan Direktur Tipideksus Mabes Polri tersebut.

Sementara, Kepala Inspektorat Pemkab Gresik yang juga ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Edy Hadi Siswoyo membantah jika Pemkab Gresik mempersulit penetapan JIIPE sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Menurutnya, Pemkab Gresik sangat mendukung karena itu program nasional.

“Kami tidak bisa menghambat ijin, karena perijinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS)” katanya dihadapkan para Wartawan, Jum’at (24/1/2020) di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik.

Edy menambahkan, untuk pengajuan perijinan KEK harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap berupa 9 dokumen sesuai pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.

Dari 9 dokumen persyaratan tersebut, lanjut Edy, JIIPE belum melengkapinya.

“Intinya Bupati dan Kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perijinan. Kami justeru menunggu pihak JIIPE untuk duduk bersama membicarakan masalah ini” tandas Edy.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.