Dieksekusi Kejari, Sutoyo: Saya Hanya Teri

Dosen UM, Sutoyo yang dieksekusi Kejari Kota Malang, lalu dimasukkan penjara LP Lowokwaru.
Dosen UM, Sutoyo yang dieksekusi Kejari Kota Malang, lalu dimasukkan penjara LP Lowokwaru.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Dosen UM, Sutoyo yang dieksekusi Kejari Kota Malang, Kamis (27/12/2018) merasa tak mendapat keadilan. Sebab, dia merasa hanya dijadikan korban.

“Pengadaan sarana pendidikan yang terjadi di UM di tahun 2009 itu ada panitianya. Saya ini hanya teri,” kata dia.

Sutoyo mengatakan hal itu karena dia merasa dalam kepanitiaan itu tidak hanya dirinya sendiri. Namun masih ada atasannya  yang juga ikut bertanggung jawab.

“Saya kan hanya teri, masa kakapnya dibiarkan saja. Siapa yang menikmati kerugian negara. Kepanitiaan itu kolektif kolegial. Jadi masih ada pimpinan yang harus ikut bertanggung jawab. Ini kan juga proyek yang kaitanya Nazarudin,” tuturnya sebelum dimasukkan ke Lapas Lowokwaru.

Disinggung siapa yang dimaksud dengan pimpinan / kakap, ia yakin aparat sudah mengetahuinya. Menurutnya, proyek yang melibatkan Nazarudin, tidak mungkin hanya kepanitiaan yang berjumlah 7 orang. Sebab masih ada pihak lain di level pimpinan.

“Kepanitiaan ada 7 orang, namun kok hanya 2 orang. Kaitanya dengan Nazarudin, pasti melibatkan level pimpinan. Silahkan cek sendiri, di tahun kasus ini terjadi, siapa pimpinannya, termasuk bagian keuangan,” lanjutnya.

Ia mengaku, selama ini tidak langsung menjalani putusan dikarenakan masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan. “Itu yang kami tunggu,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi SH
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi SH



Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi SH menjelaskan, dalam prosesi penangkapan, sempat terjadi miskomunikasi. Bahkan, sempat masuk ke dalam rumah sementara yang bersangkutan tidak ada.

“Awalnya, ada 2 lokasi. Bahkan sempat masuk ke dalam rumah, tapi tidak ada. Namun, selanjutnya mengerucut pada satu lokasi. Pada saat itu, yang membukakan pintu malah yang bersangkutan sendiri,” tuturnya.

Disinggung apakah ada penolakan saat penangkapan, Ujang menyatakan bila penolakan itu  wajar. Namun, pada prinsipnya yang bersangkutan cukup kooperatif.

“Ya sempat minta pamit ke orang tuanya, bahkan sholat dulu. Ya itu wajarlah, saya kira kooperatif,” lanjut Kasi pidsus.

Disinggung terkait “nyanyian”  Sotoyo, ia menjelaskan selama ada alat bukti yang cukup, bisa saja kejaksaan menindaklanjuti. Namun, menurutnya, yang terpenting saat eksekusi sudah bisa berjalan dengan baik.

Sebagaimana  diberikan, Sutoyo menjadi salah satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Laboratorium Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UM tahun 2009 silam.

Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) a, b jo Pasal 18 Ayat (2) (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar  Rp 14 miliar lebih. Ia divonis dengan 6 tahun kurungan penjara. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.