GRESIK (SurabayaPost.id)-Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, Jawa Timur dr Nurul Dholam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik tahun 2016-2017, Selasa (28/8).
Kepala Kajari Gresik, Pandoe Pramukartika mengaku, meski telah ditetapkan tersangka pihaknya tidak menahan dokter yang kini berpura-pura sakit di RS Ibnu Sina tersebut.
“Yang bersangkutan selalu berhalangan hadir dengan alasan sakit. Pengacara ND mengantarkan surat ketidak bisa hadiran ND dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina dengan alasan sakit jantung. Tim kami lakukan pengecekan ke RS, ternyata setelah kami konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT Scan, ternyata tak sakit,” kata Pandoe didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki dalam jumpa pers di kantor Kejari setempat, Selasa (28/8).
Kajari masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka. Karenanya untuk sementara waktu tudak akan dilakukan penahanan terhadap ND. “Kita tidak melakukan penahanan, karena akan dilakukan pemanggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun, jika dalam pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga, ND tak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Nurul Dholam dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Kejari Gresik. Kejari bekerja keras untuk memastikan kerugian negara dengan mendatangkan saksi ahli dibidangnya.
“Penetaan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, ungkapnya. Dikatakan Pandoe, atas terjadinya tindak pidana tersebut kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian mencapai Rp 2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi,” ungkapnya.
Modus korupsi yang digunakan Nurul Dholam terhadap dana Jaspel BPJS dilakukan sejak tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas. Kemudian, pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel.
“Ia memotong dana jaspel yang masuk Puskesmas sebesar 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke rekening ND,” ungkapnya.
Kejari telah menyita sejumlah barang bukti (BB) dari tangan ND saat melakukan penggeledahan pada 6 Agustus lalu. “Yang kami sita buku rekening dan sejumlah dokumen,” paparnya.
Pandoe memastikan bahwa belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat. “Belum ada,” terangnya.
Tersangka ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto menambahkan, tim penyidik Kejari akan kembali melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut pada Senin (28/8/2018). “Pemeriksaan kali kedua untuk masing-masing saksi tahap awal adalah Sekdin Kesehatan Saefudin Ghozali dan Kabid Yankes, dr Hari Tutik Rahayu,” tandasnya. (uki)
Leave a Reply