Dilaporkan Gelapkan Harta Gono – Gini Ke Polres Batu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Terlapor

Suwito, SH, MH
Suwito, SH, MH

BATU (SurabayaPost.id) – Suwito, SH, MH, salah satu kuasa hukum terlapor berinisial HBB, yang dilaporkan oleh mantan istrinya IDW atas dugaan menggelapkan harta Gono gini, pengacara asal Kota Batu itu pun membeberkan hasil pemeriksaan kliennya di Mapolres Batu, Selasa (07/02/2023).

“Pemeriksaan pengaduan IDW di Polres Batu terhadap kliennya HBB sebagai Notaris di Batu dengan dugaan penggelapan harta bersama atau harta gono gini berlangsung tidak lebih dari tiga jam,”kata Suwito.

Menurutnya, pemeriksaan hari ini sudah kelar, beberapa pertanyaan dari penyidik unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Batu dijawab kliennya dengan baik.

“Suasana sangat bersahabat, sebagai warga negara yang baik klien kami telah memenuhi panggilan penyidik yang menerima pengaduan mantan istri klien kami,”papar dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Humas Peradi Malang Raya itu, menyatakan setiap orang warga negara Indonesia diberikan hak secara hukum untuk mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ).

“Kepada Kepolisian tentang apa yang menjadi permasalahannya, demikian juga mantan istri klien kami yang mengadukan dugaan penggelapan atas harta yang di klaim atau didalilkan sebagai harta bersama,” ungkapnya.

Harta bersama itu, menurut Suwito, adalah harta yang diperoleh saat suami istri terikat dalam sebuah pernikahan.

“Dalam perkara ini apakah selama masa pernikahan yang kurang lebih lima tahun benar-benar memiliki harta bersama,” bebernya.

Wito secara detail pun menjelaskan bahwa antara pengadu dan teradu tidak memiliki anak, dan mereka memiliki riwayat masing-masing, yakni pengadu dan teradu tengah membawa seorang anak.

Oleh karena itu, memberikan nafkah kepada anak adalah kewajiban, apalagi sebagai bapak atau ayah dari hasil pernikahan yang sah, menurutnya  tidak ada mantan anak, yang ada adalah mantan istri.

“Dalam perkara ini kami khawatir pengaduan mantan istri klien kami prematur dan berpotensi terjadi pengaduan balik,” tegasnya.

Suwito menegaskan, bagaimana mantan istri mengadukan harta bersama, sedangkan tidak ada putusan Pengadilan yang mengatakan sudah inkracht.

“Harta bersama yang didalilkan oleh mantan istri klien kami belum ada putusan Pengadilan manapun yang memutuskan tentang jumlah harta bersama yang sudah di bagi dan diduga di gelapkan. Bisa jadi harta bersama yang didalilkan tidak pernah ada,” timpal dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, SH, MH menyampaikan bahwa pengaduan tersebut sedang didalami.

“Terkait pengaduan itu, masih didalami,” ujar AKP Yussy saat dikonfirmasi terpisah. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.