Dilema Minol di Malang: Izin OSS Terbit, DPRD Desak Pemkot Jangan Tutup Mata

Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (ist).
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polemik perizinan toko minuman beralkohol (minol) di Kota Malang memanas. Pemerintah Kota Malang didesak tidak pasif dan segera mengambil langkah tegas menyikapi resistensi warga yang meluas.

Meski perizinan kini terpusat lewat sistem Online Single Submission (OSS), Pemkot dinilai tetap punya kewajiban penuh mengawasi operasional di lapangan untuk meredam gejolak sosial.

Gelombang protes warga mencuat di tiga lokasi strategis. Di Gadingkasri, gerai Happiness Water dan Tipsy Tale ditolak keras karena berhimpitan dengan permukiman padat dan pondok pesantren.

Sementara di Sawojajar, gerai Cobra Sejahtera memicu kekhawatiran serupa. Meski berdiri di zona komersial, lokasinya berbatasan langsung dengan hunian warga dan dikhawatirkan berdampak sosial jangka panjang.

Para pelaku usaha berlindung di balik status berizin resmi dari OSS. Namun fakta di lapangan bicara lain. Pekan lalu, Satpol PP Kota Malang menyita puluhan botol minol dari gerai Happiness Water.

Hasil pemeriksaan membuktikan toko itu menjual minol di luar golongan yang diizinkan. Fakta ini menegaskan: izin OSS tidak membuat usaha kebal hukum jika operasionalnya menabrak Perda atau klasifikasi golongan.

Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (ist).
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo. (ist).

Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mengingatkan Pemkot agar tidak menjadikan OSS sebagai tameng.

“Izin dari pusat mungkin sudah keluar, tetapi jika di lapangan memicu konflik horizontal, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi. Kita tidak boleh membiarkan investasi berjalan di atas kegelisahan masyarakat,” tegas Danny, Senin (11/05/2026).

Danny meminta Pemkot meninjau ulang seluruh gerai minol yang berdekatan dengan fasilitas umum dan permukiman. “Perlu kepastian langkah penindakan secara objektif agar tidak ada celah gugatan hukum dari pengusaha, tapi tetap memprioritaskan ketentraman umum,” jelasnya.

Ia juga mendesak instansi terkait memperjelas aturan jarak minimum antara usaha minol dengan tempat ibadah, sekolah, dan area hunian.

“Ini ujian krusial bagi Pemkot Malang dalam menyeimbangkan dua kepentingan: mendukung kemudahan investasi di daerah sekaligus menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat yang menjaga nilai-nilai sosial dan ketertiban umum,” tandasnya. (lil).

Baca Juga: