SURABAYA (surabayapost.id) – Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2019). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa ini, ternyata dipantau langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari pantauan surabayapost.id, nampak beberapa petugas Bawaslu diantaranya, dari Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kota Surabaya. Padahal pada sidang sebelumnya, Bawaslu tidak pernah memantau sidang Ahmad Dhani.
Shidiq Mahfudz, petugas Panwascam Asemrowo mengatakan, pihaknya hadir di persidangan Ahmad Dhani untuk memastikan agar persidangan tidak disisipi agenda kampanye. “Kami diperintahkan dari Bawaslu untuk memantau sidang Ahmad Dhani. Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran (Pemilu),” ujarnya kepada wartawan.
Hal itu dilakukan karena saat ini, Ahmad Dhani merupakan calon legeslatif dan juru kampanye pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga Uno. “Jadi jangan sampai nanti ada kampanye, misalnya yang digunakan untuk meningkatkan elektabilitas,” tegasnya.
Sementara itu di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Surabaya (Unesa) yaitu Andi Yulianto. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono, Andi menjelaskan bahwa ucapan ‘idiot’ di video vlog Ahmad Dhani merupakan sebutan untuk taraf kecerdasan manusia. “Idiot merupakan penyebutan taraf kecerdasan paling rendah, sementara jenius merupakan tingkat kecerdasan paling tinggi,” terangnya.
Berdasarkan hasil analisanya sebagai seorang ahli bahasa, Andi berpendapat ada unsur penghinaan dalam vlog Ahmad Dhani tersebut. “Ada sebuah peristiwa, ada seseorang bersama kelompoknya yang berbicara tentang keadaan di situ. Ada kelompok yang menghadang, kemudian Ahmad Dhani mengatakan ‘oh itu idiot’, sambil jari telunjuknya menunjuk arah keluar,” katanya.
Kata menghina dan penghinaan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki perbedaan arti. Menghina adalah kata aktif yang merendahkan martabat orang lain. “Penghinaan itu kata benda, seseorang yang melakukan penghinaan. Dalam penghinaan itu ada subyek yang dituju. Maksud dari penghinaan itu menyampaikan pesan yang bertujuan membuat orang jatuh,” papar Andi.
Perlu diketahui, ujaran kebencian berupa vlog ucapan idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani terjadi pada dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Atas perbuatannya, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. (aha)
Leave a Reply