Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihajar Massa

Pelaku Curanmor diamankan polisi setelah dihajar massa

MALANG  (SurabayaPost.id)  – Seorang pelaku Curanmor yang mengaku bernama Saiyum (25) ditangkap massa. Lalu,  warga asal Desa Tempuran, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan atau Desa Pogan, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan itu dihajar massa secara ramai-ramai hingga babak belur, Senin (22/4/2019).

Pencuri tersebut  dihajar massa saat mencuri motor Honda Supra milik DH Wahyu (54) warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Kala itu sepeda motor tersebut  diparkir di teras rumah.

Pelaku  dihajar massa hingga hingga babak belur. Sedangkan temannya kabur meninggalkannya, sambil mengendarai motor. Beruntung petugas Polsek Lowokwaru segera tiba di lokasi kejadian melakukan pengamanan.


Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono

Kala itu juga kondisi Saiyum sudah bengkak-bengkak. Bahkan  sudah tidak pakai celana. Karena kondisinya cukup menguatirkan, Saiyum dibawa petugas ke RSI Unisma.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang stir di teras rumah.

Sebelum ditinggal istirahat ke dalam rumah, korban memastikan kalau pintu pagar sudah kondisi tertutup. “Tak lama kemudian muncul pelaku dan temannya  beraksi mengincar motor korban. Saiyum bertugas sebagai eksekutor, sedangkan temannya mengawasi di atas motor,” jelas dia.

Namun saat Saiyum sedang merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T, aksinya dipergoki anak korban. Melihat itu, kata Kompol Pujiyono, korban berlari keluar rumah sambil berteriak maling.

Teriakan itu didengar warga sekitar hingga mengepung Saiyum yang masih di dalam pagar rumah. Sedangkan pelaku yang berada di atas motor bergegas kabur.

“Warga yang sudah marah menangkap dan menghajar Saiyum. Celana Saiyum terpaksa dilepas karena diduga membawa jimat di ikat pinggangnya. Anggota Polsek Lowokwaru langsung melakukan pengamanan dengan cara memasukannya ke dalam mobil. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan berupa 2 kunci T,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku saat itu juga dilarikan ke RSI Dinoyo Jl.MT.Haryono Lowokwaru Malang. “Pelaku kami bawa ke RSI guna mendapatkan perawatan untuk selanjutnya, kasus ini sedang dalam pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.