MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang membongkar sindikat perdagangan sepeda motor yang telah dipalsukan nomor rangka dan nomor mesinnya. Tersangka pemalsu nomor rangka dan nomor mesin itu adalah KK. Warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu terancam dihukum enam tahun penjara.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (12/8/2020) mengatakan bahwa kasus ini terbongkar ketika seorang warga merasa tertipu. Itu lantaran saat membeli motor antara nomor mesin dan nomor rangka, tidak sesuai dengan surat tanda kendaraan bermotor atau STNK dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Ini berawal Juli lalu, dari Satuan Reserse Kriminal mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli kendaraan roda dua. Fisiknya ada, tapi nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan BPKB dan STNK. Akhirnya anggota melakukan penyelidikan, ditemukan seorang saksi yang sedang transaksi di Permanu Pakisaji. Akhirnya kami kembangkan, didapat kendaaran itu dibeli dari tersangka KK (warga Pakisaji, red) ini,” ujar Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang.
Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini, motor tersebut sitaan dari pihak leasing. Tersangka KK membeli kendaraan itu dari leasing antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
“Modus operandi pertama, dia langsung ke tersangka lain, EY, yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red) untuk pesan STNK dan BPKB. Setelah memesan, dia koordinasi dengan tersangka lain, EC, yang saat ini sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim,” jelasnya.
“KK membawa motor itu kepada EC untuk digedrik (emboss, red), di Purwodadi Pasuruan, per motor biayanya Rp 1 juta. Setelah itu dikembalikan lagi ke Malang,” jelas Hendri.
Hendri pun menuturkan, kendaraan tersebut dijual dengan harga normal oleh tersangka. “Kurang lebih ada 25 kendaraan yang kita amankan, termasuk BPKB dan STNK,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka pemalsu nomor rangka dan nomor mesin warga Kecamatan Pakisaji, KK, mengaku sudah menjual sekitar 200 unit sepeda motor.
Hal ini diungkapkan KK saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (12/8/2020). KK pun mengaku sudah terlibat dalam sindikat pemalsu nomor rangka dan nomor mesin motor itu selama 8 bulan terakhir.
“Sudah 8 bulan. Lumayan banyak, kalau jumlahnya kurang lebih 200 unit,” ucap KK.
Selama ini, lanjut KK, motor yang sudah di palsukan nomor rangka dan nomor mesinnya itu dijual di seputar wilayah Malang Raya.
“Di Malang Raya. Beli (motor, red) dari leasing, harganya antara 7 sampai 9 juta,” terangnya.
Lebih jauh, KK menyebutkan, pertama kali dirinya terlibat sindikat ini karena diajak oleh EC yang kini sudah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimsus Polda Jawa Timur.
“Saya diajak EC itu. Pertama kali ketemu di rumahnya di Lowokdoro. Saya diajak kerja itu. Dia bilang tidak apa-apa, tidak melanggar,” KK mengakhiri.
Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Lil)
Leave a Reply