Tepat di depan swalayan di Jalan Sunan Kalijaga, tiga dari lima pemuda itu menemukan pelapor. Berdasarkan rekaman CCTV, tampak dua pemuda dari lima pengeroyok itu memukul pelapor. Pemuda pertama memukul dengan sapu, sementara pemuda kedua langsung meninju dagu pelapor hingga terkapar. “Teman satunya lagi berusaha memisah,” lanjut Ravi.
Kebetulan saat terjadi pengeroyokan di depan toko swalayan itu, ada petugas dari Polresta Malang Kota yang sedang berpatroli. Pelapor langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan visum dan dimintai keterangan. “Luka yang diderita pelapor ada memar di wajah, luka cakaran di dada, serta luka bekas pukulan di kepala bagian belakang,” papar Ravi.
“Atas kejadian yang dialami klien kami, hari ini kami membuat laporan ke Polresta Malang Kota,” tutur Ravi.
Menanggapi kejadian itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP M. Roichan mengaku hingga saat ini saksi yang diperiksa masih pelapor saja. Berkas perkaranya juga baru diserahkan pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kemarin. “Kita akan analisis hasil visum dan memanggil beberapa saksi lagi, sembari menelaah rekaman CCTV yang sudah diserahkan pelapor,” ujarnya.
Pelaku bisa diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan pengeroyokan. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan. Terlapor dapat dipenjara lebih lama bergantung pada luka-luka yang didapat pelapor saat pengeroyokan. (lil)